Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2024/PN Bks Abdusmen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdusmen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakilili segala kepentingan hukum anak pemohon yang masih dibawah umur bernama : LATIFAH, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 10 Juli 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No 12998/I/JB/2009 tertanggal 02
November 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, tersebut ;
3. Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual atau mengalihkan hak harta berupa :
a. Sebidang tanah seluas 300 m2 yang terletak di Desa/Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 653, dengan surat ukur nomor : 685/15 tanggal 7-10-2015, tercatat sebagai pemegang hak atas nama ABDUSMEN, SUHANA RIDA
b. Sebidang tanah seluas 310 m2 yang terletak di Desa/Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 654, dengan surat ukur nomor : 686/15 tanggal 7-10-2015, tercatat sebagai pemegang hak atas nama ABDUSMEN, SUHANA RIDA;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak