Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DERI bin SUKANTO bersama-sama dengan Sdr. DANI (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Masjid Ar Rosikhin Kp. Pedurenan Rt 02/05 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib ketika terdakwa DERI Bin SUKANTO dan temannya yang bernama Sdr DANI (belum tertangkap) dengan berboncengan sepeda motor melintas didepan Masjid Ar Rosikhin Kp. Pedurenan Rt 02/05 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi melihat sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI milik korban Sdr. JAYADI KUSUMA terpakir di halaman Masjid yang saat itu sedang menunaikan ibadah sholat Maghrib, kemudian Sdr. DANI memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan setelah dipastikan situasi sekitar dalam keadaan aman kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI yang terparkir dihalaman Masjid dalam keadaan terkunci stang, setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci leter T yang dibawanya kemudian membuka kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI dengan menggunakan kunci leter T setelah terdakwa berhasil menjebol kunci kontak sepeda motor sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI kemudian terdakwa membawa kabur kendaraan motor tersebut namun pada saat sepeda motor tersebut dibawa kabur perbuatan terdakwa dan Sdr. DANI diketahui oleh warga yang kemudian berteriak maling hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh warga namun Sdr. DANI berhasil melarikan diri.
- Bahwa perbuatan terdakwa dan Sdr. DANI secara melawan hukum telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, tahun 2019 warna hitam Nopol: B-4426-KOI No. Rangka MH1JM511XKK367986, No Mesin JM51E1367632 atas nama JAYADI KUSUMA alamat: Kp. Pedurenan Rt 004/005 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih Kota Bekasi seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa DERI Bin SUKANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |