Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
390/Pdt.G/2024/PN Bks Ria Amalia Dr HENDRA PARSAORAN SIHATE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 390/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ria Amalia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD GOZALI BANGUN., S.H,.M.H. LAW FIRM AGERS,.S.H,.M.H PartnersRia Amalia
Tergugat
NoNama
1Dr HENDRA PARSAORAN SIHATE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah Dokter yang Profesional serta Taat Terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia yang harus di Lindungi menurut hukum;
3.Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Surat surat dan Dokumentasi kwitansi yang di keluarkan oleh Drg RIA AMALIA;
4.Menyatakan Tindakan Tergugat atas Tindakannya Tentang Pengaduan Yang di laporkan Ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/6400/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA  tanggal 15 Desember 2022, Adalah  Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menyatakan Hukum, Beserta segala tindakan hukum lanjutan, penetapan-penetapan, dokumen-dokumen, keterangan-keterangan, kewenangan penyidik atas penyidikan yang terbit berdasarkan surat pengaduan dan laporan polisi tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
5.1.Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Nomor B/1097/I/RES.2.6./2023/DITRESKRIMSUS tanggal 31 Januari 2023;
5.2.Surat Panggilan sebagai Saksi Nomor: S.Pgl/2097/VI/RES.2.6/2023/DITRESKRIMSUS Tanggal 22 Juni 2023;
5.3.Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B8178/VI/RES.2.6/2023/DITRESKRIMSUS tanggal 13 Juni 2023:
5.4.Surat Panggilan sebagai Saksi Nomor: S.Pgl/2609/VI/RES.2.6/2023/DITRESKRIMSUS Tanggal 31 Juli 2023;
5.5.Surat Panggilan sebagai Terlapor Nomor: S.Pgl/2155/VII/RES.2.6/2024/DITRESKRIMSUS Tanggal 22 Juni 2023;
Adalah Batal Demi Hukum, Cacat Hukum, dan Demi Hukum harus dihentikan dengan segala akibat hukumnya;
6.Menyatakan sebagai hukum, tindakan hukum tergugat membuat Surat Pengaduan;
7.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum bahwa Tergugat harus membayarkan Ganti Rugi kepada Pihak Penggugat
8.Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat ganti kerugian sebesar Rp.6.000.000.000,-(enam milyar rupiah) tanpa syarat dan seketika;
9.Menghukum tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;
10.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
11.Membebankan Biaya Perkara Aquo Kepada Tergugat:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak