INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Bks | PT Multi Persada Traktor | 1.PT Global Sarana Powerindo 2.Muhamad Ferdiana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Jual Beli No. PJ2024.01.002 tertanggal 11 Januari 2024, Perjanjian Jual Beli No. PJ2024.01.004 tertanggal 11 Januari 2024, Pembelian Suku Cadang sebagaimana yang dimaksud di dalam Invoice No. 2023/XI/014 tertanggal 27 November 2023, Invoice No. 2023/XI/015 tertanggal 27 November 2023, Invoice No. 2024/I/001 tertanggal 03 Januari 2024, Invoice No. 2024/I/016 tertanggal 30 Januari 2024, Invoice No. 2024/II/014 tertanggal 20 Februari 2024 sebagaimana telah di restrukturisasi dalam Perjanjian Pengakuan Hutang No. MPT-PPH/2024/II/001 tertanggal 19 Februari 2024 sah dan mengikat;
3.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT atas Perjanjian Jual Beli No. PJ2024.01.002 tertanggal 11 Januari 2024, Perjanjian Jual Beli No. PJ2024.01.004 tertanggal 11 Januari 2024, Pembelian Suku Cadang sebagaimana yang dimaksud di dalam Invoice No. 2023/XI/014 tertanggal 27 November 2023, Invoice No. 2023/XI/015 tertanggal 27 November 2023, Invoice No. 2024/I/001 tertanggal 03 Januari 2024, Invoice No. 2024/I/016 tertanggal 30 Januari 2024, Invoice No. 2024/II/014 tertanggal 20 Februari 2024 sebagaimana telah di restrukturisasi dalam Perjanjian Pengakuan Hutang No. MPT-PPH/2024/II/001 tertanggal 19 Februari 2024 dengan segala akibat hukumnya;
4.Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajiban hukum berupa melakukan pembayaran kerugian materiil atas Perjanjian Jual Beli No. PJ2024.01.002 tertanggal 11 Januari 2024, Perjanjian Jual Beli No. PJ2024.01.004 tertanggal 11 Januari 2024, Pembelian Suku Cadang sebagaimana yang dimaksud di dalam Invoice No. 2023/XI/014 tertanggal 27 November 2023, Invoice No. 2023/XI/015 tertanggal 27 November 2023, Invoice No. 2024/I/001 tertanggal 03 Januari 2024, Invoice No. 2024/I/016 tertanggal 30 Januari 2024, Invoice No. 2024/II/014 tertanggal 20 Februari 2024 sebagaimana telah di restrukturisasi dalam Perjanjian Pengakuan Hutang No. MPT-PPH/2024/II/001 tertanggal 19 Februari 2024 kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp 1.433.033.257,90 (satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tujuh koma sembilan puluh Rupiah);
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk melaksanakan kewajiban hukum TERGUGAT I berupa melakukan pembayaran kerugian materiil kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT I berdasarkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) a-quo dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban hukum berupa melakukan pembayaran kerugian materiil kepada PENGGUGAT, atau setidak-tidaknya menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama secara tanggung renteng untuk melaksanakan kewajiban hukum berupa melakukan pembayaran kerugian materiil kepada PENGGUGAT Rp 1.433.033.257,90 (satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tujuh koma sembilan puluh Rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan kewajiban hukum berupa melakukan pembayaran kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah);
7.Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk melaksanakan kewajiban hukum TERGUGAT I berupa melakukan pembayaran kerugian immateriil kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT I berdasarkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) a-quo dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban hukum berupa melakukan pembayaran kerugian immateriil kepada PENGGUGAT, atau setidak-tidaknya menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah);
8.Mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset TERGUGAT I dan TERGUGAT II guna menjamin kembali pelaksanaan kewajiban hukum terhadap pembayaran atas nilai kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yaitu berupa:
i.Sebidang tanah dengan bangunan Ruko 4 (empat) lantai yang berdiri diatasnya milik PT Global Sarana Powerindo (TERGUGAT I), beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Blok B4 No. 7, Jalan Ahmad Kayuringinjaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kode Pos: 17144; dan
ii.Sebidang tanah dengan bangunan rumah 1 (satu) lantai yang berdiri diatasnya milik Muhamad Ferdiana (TERGUGAT II), beralamat di Perumahan Sabrina Azzura II, Blok Hiliya No. 2 RT.001/RW.004, Kelurahan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 17155.
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
10.Memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya banding, kasasi, dan verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menaati isi Putusan dalam Perkara ini;
12.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |