INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Untung P manurung | SUNARYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 116.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPer.
3.Menyatakan surat Perjanjian Pengakuan Hutang antara Penggugat dan Tergugat pada tangal 06 Desember 2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar segera kerugian Materil dan immateril, yakni total keseluruhanya sebesar Rp.116.000.000.- (Seratus enam belas juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-Kewajiban Pokok sebagaimana tertuang dialam Perjanjian Pengakuan Hutang sebesar Rp.91.000.000.-(sembilan puluh satu juta rupiah)
-Biaya jasa proses advokasi (pengacara) selama 6(enam) bulan menjalani perkara yakni sebesar Rp.25.000.000,-
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan /Jaminan berupa 1(satu) buah rumah milik TERGUGAT melalui pelelangan umum (KPKNL kota Bekasi) atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT atas objek jaminan hutang yang terletak di Jl. Tengah Gang Mushola Bantar gebang selatan Rt.01/rw.10 Kel. Bantar gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk pelunasan hutang Tergugat ;
6.Memerintahkan kepada TERGUGAT agar mengosongkan Objek jaminan ataupun pihak-pihak lain yang menyewa diatas rumah jaminan hutang yang terletak di Jl. Tengah Gang Mushola Bantar gebang selatan Rt.01/rw.10 Kel. Bantar gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
7.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada walapun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi, perlawanan dan upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali ;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |