Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa BUDI BIN SALEH BAKRIE, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Jl. Camar VII No.8 Blok A22 RT.09 RW.03 Jati Cempaka, Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Mei 2024 terdakwa berkenalan dengan saksi korban CHRISTINE ASRY YANI TAHA dari aplikasi OLX yang tujuannya saksi korban CHRISTINE membutuhkan teknisi untuk rumahnya, kemudian terdakwa dipanggil ke rumah saksi korban CHRISTINE untuk men-service Microwave dan dibayar Rp. 150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah). Dari hal tersebut maka terdakwa sering diminta tolong oleh saksi korban CHRISTINE untuk memperbaiki dan memasang alat elektronik rumah seperti mesin cuci, CCTV dan lainnya.
- Bahwa dikarenakan terdakwa sering diminta mengurus keperluan rumah seperti memasang CCTV sehingga terdakwa ada kesempatan untuk mengawasi keadaan rumah saksi korban CHRISTINE dan mengetahui saat-saat tertentu kapan rumah saksi korban CHRISTINE kosong dikarenakan ditinggal pergi oleh saksi korban CHRISTINE sehingga terdakwa mengetahui pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wib saksi korban CHRISTINE beserta keluarganya pergi dari rumah tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di rumah saksi korban CHRISTINE ASRY YANI TAHA Jl. Camar VII No.8 Blok A22 RT.09 RW.03 Jati Cempaka, Pondok Gede Kota Bekasi, terdakwa memasuki rumah saksi korban CHRISTINE dengan cara melewati gerbang yang tidak digembok, setelah masuk area pekarangan rumah terdakwa masuk ke dalam area rumah dengan melewati pintu garasi rumah. Kemudian setelah berada di dalam garasi terdakwa memanjat tembok rumah dan masuk ke dalam rumah. Setelah terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa menuju kamar saksi korban CHRISTINE yang karena dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa membuka pintu kamar dengan menggunakan besi serut kayu namun tidak dapat dibuka, lalu terdakwa membuka lagi dengan obeng namun tidak terbuka juga, kemudian terdakwa mencari kunci kamar dan setelah menemukan kunci kamar yang berada di dalam kotak hiasan, terdakwa membuka kunci kamar saksi korban CHRISTINE dan terdakwa mengambil tanpa ijin barang-barang berupa :
- Uang USD 15.000;
- 1 (satu) kalung;
- 6 (enam) gelang;
- 1 (satu) unit jam Hanowa;
- 1 (satu) unit Jam Guess;
- 1 (satu) unit jam ELLE dan kartu garansi;
- 1 (satu) unit Jam Guy Laroche;
- 1 (satu) Unit jam Omega;
- 1 (satu) unit jam Bulofa;
- 1 (satu) unit jam TECHNOS;
- 1 (satu) unit jam TISSOT 1853;
- 1 (satu) unit Jam TOMMY HILFIGER;
- 1 (satu) unit laptop merk MSI (dijual seharga Rp.50.000,- dalam kondisi rusak).
- Setelah itu terdakwa juga menuju ruang tamu rumah saksi korban CHRISTINE dan mengambil barang-barang berupa :
- 1 (Satu) unit speaker Bluetooth merk HARMAN KARDON;
- 1 (satu) unit CCTV.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil tanpa ijin barang-barang milik saksi korban CHRISTINE tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban CHRISTINE dengan menggunakan ojek online menuju rumah terdakwa yang beralamat di Gg. H. Limun No. 30 RT.003 RW.001 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Kota Jakarta Timur. Pada saat di perjalanan pulang terdakwa membuang CCTV di Sungai Jl. Kalimalang Kota Jakarta Timur.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 terdakwa berangkat menuju Kota Bogor untuk menginap di rumah mertua terdakwa dan sekalian menukarkan tanpa ijin uang dugaan hasil tindak pidana berupa uang USD 15.000 milik saksi korban CHRISTINE yang terdakwa tukarkan di Money Charger dan terdakwa mendapatkan uang tunai senilai Rp. 215.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan terdakwa telah menjual tanpa ijin 1 (satu) unit speaker Bluetooth merk HARMAN KARDON milik saksi korban CHRISTINE yang dijual melalui facebook dan mendapatkan uang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 02.00 wib bertempat di rumah Jl. Dusun Krajan RT.06 RW.07 Desa Kemiri Kec. Panti Kab. Jember, saksi ANDREW RONALDO TAMBA dan saksi RICHO RIZKIA AKBAR yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan kepada terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban CHRISTINE mengalami kerugian materiil senilai + Rp. 315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP |