Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.Sus/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. ADE YUDI BIN (ALM) APUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6759 /M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE YUDI BIN (ALM) APUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa terdakwa ADE YUDI BIN (ALM) APUD, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024  sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jalan Raya Semplak Desa Atang Senjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dan  pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024  sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jl. Komp. Lipi Kelurahan  Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa-terdakwa   lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar 12.00 Wib saat terdakwa berada di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Kp. Menan Rt. 03 Rw. 02 No. 97 Desa Sukamaju Kec. Jonggol Kabupaten Bogor dihubungi oleh Sdr. WARIS (DPO) melalui  Whatsapp (sudah dihapus terdakwa) ke handphone merk Vivo V21 warna ungu milik terdakwa dengan nomor 082210686763 yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil atau menjemput Narkotika jenis shabu dilokasi yang dikirim oleh Sdr. WARIS, kemudian terdakwa menuju kelokasi yang diberikan oleh Sdr. WARIS, setibanya dilokasi terdakwa menghubungi Sdr. WARIS  untuk mengabarkan bahwa terdakwa sudah sampai dilokasi, tidak lama kemudian Sdr. WARIS  memberikan lokasi dan foto untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi yang diberikan tepatnya di Jalan Raya Semplak Desa Atang Senjaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan sekira pukul 14.30 wib setibanya terdakwa ditempat tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus rokok refil sesuai dengan foto yang diberikan oleh Sdr. WARIS,  kemudian terdakwa pulang kekontrakan dan setibanya terdakwa dirumah kontrakkan 1 (satu) bungkus rokok refil tersebut dibuka dan berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa timbang menggunakan  timbangan warna silver dengan berat  ± 10 (sepuluh) gram, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Sdr. WARIS menghubungi terdakwa melalui whatsapp (sudah dihapus terdakwa) ke handphone merk Vivo V21 warna ungu milik terdakwa dengan nomor 082210686763 dan menyuruh terdakwa untuk membuat paketan 0,3 dan paketan 1 dan menyuruh terdakwa untuk menaruh paketan 0,3 di jalur Jonggol Dawuyeh, kemudian terdakwa langsung menuju ke Jalur Jonggol Dayuweh dan kemudian menempel/menaruh Narkotika jenis Shabu tersebut dan memberikan foto serta lokasi kepada  Sdr. WARIS.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 07.00 wib saat terdakwa berada di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Kp. Menan Rt. 03 Rw. 02 No. 97 Desa Sukamaju Kec. Jonggol Kabupaten Bogor dihubungi oleh Sdr. WARIS  melalui  Whatsapp (sudah dihapus terdakwa) ke handphone merk Vivo V21 warna ungu milik terdakwa dengan nomor 082210686763 yang intinya menyuruh terdakwa untuk menempel atau menaruh paketan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram disekitar Jonggol Kabupaten Bogor dan terdakwa memberikan lokasi dan foto kepada nomor yang tidak terdakwa kenal yang didapatkan dari Sdr. WARIS, tidak lama kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. WARIS melalui whatsapp (sudah dihapus terdakwa) ke handphone merk Vivo V21 warna ungu milik terdakwa dengan nomor 082210686763 yang menyuruh terdakwa menuju daerah Cibinong Kabupaten Bogor dan saat dalam perjalanan menuju daerah Cibinong Kabupaten Bogor terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang menyuruh terdakwa menuju ke CCM Cibinong, sekira pukul 14.00 wib setibanya terdakwa dilokasi tepatnya di pinggir jalan di Jl. Komp. Lipi Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, terdakwa kembali dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal dan meminta foto lokasi dan ciri baju yang terdakwa kenakan saat itu lalu terdakwa mengirimkannya, tidak lama kemudian ada sebuah mobil yang berada dibelakang terdakwa memberikan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik putih  yang kemudian terdakwa bawa pulang kekontrakan terdakwa. Setibanya di kontrakan, kemudian terdakwa mengabarkan kepada Sdr. WARIS  bahwa terdakwa sudah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, lalu terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 200 (dua ratus) gram, kemudian Sdr. WARIS  memerintahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat 100 (seratus) gram untuk ditimbang dan dipacking sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang kemudian terdakwa simpan di dalam bungkus rokok Djisamsoe, 2 (dua) bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 10 gram didalam bungkus rokok Djarum Coklat dan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) gram. Untuk yang 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 52 (lima puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus rokok Djarum Coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klipe bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus lakban bening dengan berat brutto 21,24 (dua puluh satu koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan tisu dan lakban bening dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram terdakwa simpan di dalam bungkus plastik klip bening “Joybasic” dan untuk yang 1 (satu) bungkus rokok Djisamsoe berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus lakban bening denan berat brutto 31,04 (tiga puluh satu koma nol empat) gram atas perintah Sdr. WARIS  untuk ditempel/ditaruh di Jalan Pasir Ipis Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
  • Bahwa terdakwa dalam menjemput/mengambil Narkotika jenis Shabu atas perintah dari Sdr. WARIS sudah sebanyak 5 (lima) kali dimana kemudian Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa packing dan terdakwa edarkan dengan cara di tempel/ditaruh atas perintah dari Sdr. WARIS dan terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 50.000,-/titiknya dan uang tersebut masuk ke akun dana milik terdakwa namun terdakwa tidak mengetahui siapa pengirimnya selain upah berupa uang terdakwa juga dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa didalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 3368/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024  yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus Rokok “ Dji Sam Soe “ berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 28,9915 gram diberi nomor barang bukti 1573/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 92,6240 gram diberi nomor barang bukti 1574/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus Rokok “ Djarum Coklat “ berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,1255 gram diberi nomor barang bukti 1575/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 40,5144 gram diberi nomor barang bukti 1576/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6625 gram diberi nomor barang bukti 1577/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,1720 gram diberi nomor barang bukti 1578/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2890 gram diberi nomor barang bukti 1579/2024/PF.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisi laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti denggan nomor:

1573/2024/PF  s.d 1579/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Interpretasi Hasil

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

 

  • 1573/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 27,9728 gram
  • 1574/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 91,8857 gram
  • 1575/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,2263 gram
  • 1576/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 39,3290 gram
  • 1577/2024/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5235 gram
  • 1578/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,8003 gram
  • 1579/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1683 gram

 

Perbuatan terdakwa ADE YUDI BIN (ALM) APUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa ADE YUDI BIN (ALM) APUD, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pasir Ipis Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Menan Rt. 03 Rw. 02 No. 97 Desa Sukamaju Kec. Jonggol Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib ketika terdakwa sedang berdiri seorang diri di Jalan Pasir Ipis Desa Sukamaju Kec. Jonggol Kabupaten Bogor ditangkap oleh anggota Kepolisian berpakaian preman dari Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota dimana ketika dilakukan penggeledahan badan,pakaian dan tempat disekitar terdakwa berdiri ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V21 warna ungu dengan nomor 082210686763 dan berjarak sekira 5 (lima) meter dari terdakwa berdiri ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus rokok Dji Samsoe berisi 1 (satu) bungkus plastik klipe bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus lakban bening yang ditemukan di sela-sela rumput yang sebelumnya terdakwa tempel/taruh.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib anggota Kepolisian berpakaian preman dari Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota melakukan penggeledahan dikontrakan terdakwa yang beralamatkan di Kp. Menan Rt. 03 Rw. 02 No. 97 Desa Sukamaju Kec. Jonggol Kabupaten Bogor dan menemukan barang bukti di lantai dapur dikontrakan terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening “Joybasic” yang didalamnya berisi :

-

1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu

-

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu

-

1 (satu) buah pouch warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus rokok Djarum Coklat didalamnya berisi  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus lakban bening, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan tisu dan lakban bening

-

1 (satu) buah timbangan warna silver

  • Bahwa barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus rokok Dji Samsoe berisi 1 (satu) bungkus plastik klipe bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus lakban bening, 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus rokok Djarum Coklat didalamnya berisi  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus lakban bening, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan tisu dan lakban bening adalah milik Sdr. WARIS (DPO), dimana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menjemput/mengambil untuk terdakwa packing dan edarkan dengan cara di tempel/ditaruh atas perintah dari Sdr. WARIS.
  • Bahwa terdakwa ADE YUDI BIN (ALM) APUD didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 3368/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024  yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus Rokok “ Dji Sam Soe “ berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 28,9915 gram diberi nomor barang bukti 1573/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 92,6240 gram diberi nomor barang bukti 1574/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus Rokok “ Djarum Coklat “ berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,1255 gram diberi nomor barang bukti 1575/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 40,5144 gram diberi nomor barang bukti 1576/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6625 gram diberi nomor barang bukti 1577/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,1720 gram diberi nomor barang bukti 1578/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2890 gram diberi nomor barang bukti 1579/2024/PF.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisi laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti denggan nomor:

1573/2024/PF  s.d 1579/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Interpretasi Hasil

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

 

  • 1573/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 27,9728 gram
  • 1574/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 91,8857 gram
  • 1575/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,2263 gram
  • 1576/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 39,3290 gram
  • 1577/2024/PF, berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5235 gram
  • 1578/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,8003 gram
  • 1579/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1683 gram

 

Perbuatan terdakwa ADE YUDI BIN (ALM) APUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya