Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ACHMAD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Baru Pekayon RT.005/RW 021 Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tangal 07 Oktober 2023 Saksi Like Hendrika bertemu dengan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Baru Pekayon RT 005 RW 021 No. 42 Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan maksud untuk melakukan kerjasama Penyewaan mobil yang nantinya akan dijadikan untuk operasional taksi online, dimana Terdakwa menjanjikan perjanjian sewa selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan harga sewa kendaraan tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perharinya. Mendengar hal tersebut Saksi Like Hendrika tertarik dan percaya hingga akhirnya Saksi Like Hendrika menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Calya Jenis Penumpang Tahun 2016 Nopol : B-1710-UIN, Warna Silver Metalij, Noka : MHKAGGKHJG007510, Nosin : 3NRH032425 An. Lim Sawi Candra kepada Terdakwa;
- Bahwa Saksi Like Hendrika memberikan kendaraan tersebut Terdakwa melakukan pembayaran uang sewa dengan lancar dari tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023. Namun setelah tanggal tersebut Terdakwa sudah tidak lancar dalam melakukan pembayaran sewa mobil hingga akhirnya Saksi Like Hendrika menghubungi Terdakwa dan menanyakan terkait kendaraaan mobil tersebut namun Terdakwa tidak juga tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan kendaraan mobil tersebut kepada Saksi Like Hendrika;
- Bahwa diketahui 1 (satu) unit Toyota Calya Jenis Penumpang Tahun 2016 Nopol : B-1710-UIN, Warna Silver Metalij, Noka : MHKAGGKHJG007510, Nosin : 3NRH032425 An. Lim Sawi Candra milik Saksi Like Hendrika tidak digunakan oleh Terdakwa untuk operasional Taksi online melainkan Terdakwa gadai kepada Saudara Pandu dengan harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang hasil gadai mobil tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggadaikan kendaraan 1 (satu) unit Toyota Calya Jenis Penumpang Tahun 2016 Nopol : B-1710-UIN, Warna Silver Metalij, Noka : MHKAGGKHJG007510, Nosin : 3NRH032425 An. Lim Sawi Candra milik Saksi Like Hendrika tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Like Hendrika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa RUSTAM EFFENDI Bin ACHMAD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Baru Pekayon RT.005/RW 021 Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Berawal pada tangal 07 Oktober 2023 Saksi Like Hendrika bertemu dengan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Baru Pekayon RT 005 RW 021 No. 42 Kelurahan Pekayon Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan maksud untuk melakukan kerjasama Penyewaan mobil yang nantinya akan dijadikan untuk operasional taksi online, dimana Terdakwa menjanjikan perjanjian sewa selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan harga sewa kendaraan tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perharinya. Mendengar hal tersebut Saksi Like Hendrika tertarik dan percaya hingga akhirnya Saksi Like Hendrika menyerahkan 1 (satu) unit Toyota Calya Jenis Penumpang Tahun 2016 Nopol : B-1710-UIN, Warna Silver Metalij, Noka : MHKAGGKHJG007510, Nosin : 3NRH032425 An. Lim Sawi Candra kepada Terdakwa;
- Bahwa Saksi Like Hendrika memberikan kendaraan tersebut Terdakwa melakukan pembayaran uang sewa dengan lancar dari tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023. Namun setelah tanggal tersebut Terdakwa sudah tidak lancar dalam melakukan pembayaran sewa mobil hingga akhirnya Saksi Like Hendrika menghubungi Terdakwa dan menanyakan terkait kendaraaan mobil tersebut namun Terdakwa tidak juga tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan kendaraan mobil tersebut kepada Saksi Like Hendrika;
- Bahwa diketahui 1 (satu) unit Toyota Calya Jenis Penumpang Tahun 2016 Nopol : B-1710-UIN, Warna Silver Metalij, Noka : MHKAGGKHJG007510, Nosin : 3NRH032425 An. Lim Sawi Candra milik Saksi Like Hendrika tidak digunakan oleh Terdakwa untuk operasional Taksi online melainkan Terdakwa gadai kepada Saudara Pandu dengan harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang hasil gadai mobil tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan pribadi Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menggadaikan kendaraan 1 (satu) unit Toyota Calya Jenis Penumpang Tahun 2016 Nopol : B-1710-UIN, Warna Silver Metalij, Noka : MHKAGGKHJG007510, Nosin : 3NRH032425 An. Lim Sawi Candra milik Saksi Like Hendrika tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Like Hendrika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------- |