Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT. Oto Multiartha 1.May
2.Sri Isnaini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1May
2Sri Isnaini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.404.200,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 10-016-23-00936 tanggal 17 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01543078.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 23 November 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 5 (lima) di Bulan Maret Tahun 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); 
4.Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/ALL NEW YARIS 1.5 S M/T  TRD SPORTIVO/Mini Multi Purpose Vehicle, Tahun : 2017, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFK29F32H2007500, Nomor Mesin : 2NRX130446, Nomor Polisi : BM1769RT, Atas Nama BPKB : Golmes Hutajulu;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 220.404.200,- (dua ratus dua puluh juta empat ratus empat ribu dua ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6.Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/ALL NEW YARIS 1.5 S M/T  TRD SPORTIVO/Mini Multi Purpose Vehicle, Tahun : 2017, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFK29F32H2007500, Nomor Mesin : 2NRX130446, Nomor Polisi : BM1769RT, Atas Nama BPKB : Golmes Hutajulu, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I atau TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
7.Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-016-23-00936 tanggal 17 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01543078.AH.05.01 TAHUN 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/ALL NEW YARIS 1.5 S M/T  TRD SPORTIVO/Mini Multi Purpose Vehicle, Tahun : 2017, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFK29F32H2007500, Nomor Mesin : 2NRX130446, Nomor Polisi : BM1769RT, Atas Nama BPKB : Golmes Hutajulu, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : TOYOTA/ALL NEW YARIS 1.5 S M/T  TRD SPORTIVO/Mini Multi Purpose Vehicle, Tahun : 2017, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFK29F32H2007500, Nomor Mesin : 2NRX130446, Nomor Polisi : BM1769RT, Atas Nama BPKB : Golmes Hutajulu, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT; 
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10.Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak