Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.B/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. FANNY ARIE AGUSTIN Bin SLAMET ARIE AGUSTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 640/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8303/M.2.17.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANNY ARIE AGUSTIN Bin SLAMET ARIE AGUSTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa FANNY ARIE AGUSTIN Bin SLAMET ARIE AGUSTIN pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Masjid AS-SYUHADA Jalan Durian Jaya Rt.002/001 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dari Jakarta ke Bekasi untuk mencari uang untuk ongkos pulang ke Pemalang dengan menggunakan kereta api kemudian terdakwa turun dari stasiun kranji sesampainya di stasiun kranji sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa kehabisan ongkos dan berjalan kaki hingga terdakwa beristirahat di Masjid AS-SYUHADA Jalan Durian raya RT.002/001 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi sambil menunggu magrib tiba dan pada saat istirahat terdakwa melihat saksi HASANUDIN dan saksi ROSID yang merupakan MUAZIN Masjid turun dari lantai 2 untuk persiapan sholat magrib berjamaah, sekitar pukul 18.15 Wib timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dan pada saat orang lain melaksanakan sholat magrib berjamaah terdakwa naik ke lantai 2 dan melihat 1 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna Hitam sedang di cas didepan pintu kamar dan 1 (satu) buah Handphone REDMI 13 warna Hitam diatas meja didalam kamar, tanpa izin dari korban terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna Hitam dan 1 (satu) buah Handphone REDMI 13 warna Hitam yang selanjutnya terdakwa langsung masukkan kedalam tas kecil warna hitam yang terdakwa bawa. Kemudian terdakwa turun dan ikut sholat magrib berjamaah dan selesai sholat magrib terdakwa diperiksa oleh penjaga masjid dan para jamaah masjid, setelah diperiksa tas terdakwa ditemukan 01 (satu) buah Handphone REDMI warna hitam warna Hitam milik saksi HASANUDIN seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 01 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna Hitam milik saksi ROSID seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Satria guna penyidikan lebih lanjut;

 

               Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa FANNY ARIE AGUSTIN Bin SLAMET ARIE AGUSTIN pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Masjid AS-SYUHADA Jalan Durian Jaya Rt.002/001 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa beristirahat di Masjid AS-SYUHADA Jalan Durian raya RT.002/001 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi sambil menunggu magrib tiba dan pada saat istirahat terdakwa melihat saksi HASANUDIN dan saksi ROSID yang merupakan MUAZIN Masjid turun dari lantai 2 untuk persiapan sholat magrib berjamaah, sekitar pukul 18.15 Wib timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain dan pada saat orang lain melaksanakan sholat magrib berjamaah terdakwa naik ke lantai 2 dan melihat 1 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna Hitam sedang di cas didepan pintu kamar dan 1 (satu) buah Handphone REDMI 13 warna Hitam diatas meja didalam kamar, tanpa izin dari korban terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna Hitam dan 1 (satu) buah Handphone REDMI 13 warna Hitam yang selanjutnya terdakwa langsung masukkan kedalam tas kecil warna hitam yang terdakwa bawa. Kemudian terdakwa turun dan ikut sholat magrib berjamaah dan selesai sholat magrib terdakwa diperiksa oleh penjaga masjid dan para jamaah masjid, setelah diperiksa tas terdakwa ditemukan 01 (satu) buah Handphone REDMI warna hitam warna Hitam milik saksi HASANUDIN seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 01 (satu) buah Handphone VIVO Y21 warna Hitam milik saksi ROSID seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Satria guna penyidikan lebih lanju;

 

                        Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya