INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
400/Pdt.G/2024/PN Bks | Ny. Tiara Sirait | 1.Tn. Krisna Pramono,SH 2.Ny. Magriba Wijayanti Mala,SH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 400/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan perjanjian pengakuan Utang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tanggal 7 Maret 2010, tanggal 2 Juni 2010 dan 13 Juni 2010 sah dan berkekuatan hukum mengikat;
3.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi pada Penggugat.
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II memiliki utang sebesar Rp. 362.600.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) pada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang sebesar Rp. 362.600.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) pada Penggugat secara tunai.
6.Memerintahkan Juru sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan pelelangan atas tanah dan Bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 2731/Teluk Pucung seluas 135 M2 atas nama Raden Siswoko,BA yang berlokasiĀ Jl. Mangga Kweni Blok A4 No.56 Rt 006/014 Komplek Wisma Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan dengan batas-batas :
-sebelah Utara : rumah Nomor 55 (milik Tergugat I dan Tergugat II)
-Sebelah Timur : Jalan Magga Kweni
-Sebelah Selatan : rumah blok A4 No. 57
-Sebelah Barat : Rumah blok A4 nomor 65.
Yang dijaminkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi Utang Tergugat I dan Tergugat II pada Penggugat.
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi PutusanĀ yang telah berkekuatan hukum tetap.
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |