Petitum |
1. Menerima Perlawanan PARA PELAWAN seluruhnya;
2. Menyattakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan Perlawanan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
4. Menyatakan bahwa demi hukum Putusan No. 97/Pdt.G/2022/PN Bks tertanggal 19 April 2022 adalah tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Membatalkan dan menyatakan demi hukum Putusan No. 97/Pdt.G/2022/PN Bks tertanggal 19 April 2022 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|