Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
270/Pdt.G/2024/PN Bks PT. QL AGROFOOD PT. GAGAS RITEL INDOPANGAN SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. QL AGROFOOD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AYU ASMANIAR TAHER, SHPT. QL AGROFOOD
Tergugat
NoNama
1PT. GAGAS RITEL INDOPANGAN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan meyakinkan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
3. Menyatakan sah jual beli sebagaimana di dalam Formulir Aplikasi Pelanggan beserta lampirannya antara Penggugat dan Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar atas pembelian konsentrat pakan ternak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 880.910.000 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), dibayar tunai dan sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk meletakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
a. Semua harta kekayaan Tergugat berupa semua harta benda tidak bergerak dan bergerak milik Tergugat berikut segala turunannya yang melekat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) dan atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak