Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan gugatan provorsionil PELAWAN;
- Menyatakan batal demi hukum proses Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN III sebagaimana berdasarkan Surat Panggilan Tegoran/Aanmaning No. 6/Eks.Ris. Lelang/2022/PN.Bks tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Bekasi;
- Menghukum dan memerintahkan TERLAWAN III untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun juga atas objek Sertifikat Hak Milik No.12023/ Sepanjang Jaya, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 Desember 2001 No. 3851/Sepanjang Jaya/2001, seluas 256 m2 (dua ratus lima puluh enam persegi) yang terletak di Kemang Pratama 3 Blok A5 No. 04 Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu Bekasi 17114;
- Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi putusan provorsionil a quo.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN dalam keadaan Force Majeure;
- Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN I terhadap objek Sertifikat Hak Milik No.12023/ Sepanjang Jaya, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 Desember 2001 No. 3851/Sepanjang Jaya/2001, seluas 256 m2 (dua ratus lima puluh enam persegi) yang terletak di Kemang Pratama 3 Blok A5 No. 04 Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu Bekasi 17114 melalui TERLAWAN II yang berdasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 261/2017 yang dibuat di hadapan Notaris Ni Luh Sudiarsih, S.H., dan dimenangkan oleh TERLAWAN III berdasarkan Grosse Risalah Lelang No. 1159/31/2021 tanggal 17 Desember 2021 cacat formil dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III yang tidak sesuai sebagaimana ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 45 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III secara tanggung-menanggung membayar sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) kepada PELAWAN;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) kepada PELAWAN;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |