Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
459/Pid.B/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. NICO YANDI PUTRA Alias NICO Bin MUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 459/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5174/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICO YANDI PUTRA Alias NICO Bin MUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

 

------ Bahwa ia terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, sekitar  pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di Jln. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bekasi,   telah melakukan pembunuhan yang diikuti, atau disertai oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum  yaitu korban sdri RINA RINDAWATI alias KARIN perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa , dengan cara - cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI berkomunikasi dengan RINA RINDAWATI alias KARIN melalui aplikasi Mi Chat dari tengah malam namun baru dibalas oleh korban RINA RINDAWATI alias RIRIN pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB sedang melayani tamu kencannya dulu dan akan datang sekitar 03.00 WIB sehingga terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI share lokasinya. terdakwa tidak memiliki hubungan saudara dengan korban RINA RINDAWATI alias KARIN, terdakwa hanya tamu kencannya sebanyak 1 kali saja.

Bahwa   terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI memiliki maksud dan tujuan berkenalan  dengan RINA RINDAWATI alias KARIN melalui aplikasi Mi Chat karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sedang mencari teman kencan yang sekaligus bisa open BO atau jual diri, karena pada waktu itu terdakwa sudah tidak sanggup lagi menahan hasrat dan nafsu terdakwa yang ingin berhubungan intim/berhubungan badan sejak hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, sengaja  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  membuka aplikasi Mi Chat dengan mengirim pesan ke beberapa cewek di aplikasi Mi Chat tersebut, yang balas banyak juga namun ada yang harganya tidak cocok, dan ada yang tidak bisa panggilan atau dating ke kosan terdakwa, sampai terdakwa menemukan cewek yang bernama KARIN di aplikasi Mi Chat dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali ‘main’ dan bisa dipanggil ke kosan.

Bahwa akun Mi Chat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bernama DION dan akun lainnya bernama NICO yang foto profilnya terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sendiri, terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sudah memiliki akun tersebut sejak 6 bulan lalu, dan maksud dan tujuan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI memiliki akun Mi Chat untuk mencari perempuan  open BO untuk memenuhi hasrat terdakwa untuk dapat berhubungan intim. 

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB ketika malam takbiran terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI sedang berada di kos-kosannya di Jln. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Saat itu terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI sedang  nafsu birahi berat ingin berhubungan badan. Berbekal pengalamannya lebih dari 5 (lima) kali pernah berhasil menyewa perempuan atau PSK melalui aplikasi Michat, kemudian terdakwa putuskan membuka aplikasi Michat dan mulai mencsroll mencari perempuan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dapat akun perempuan di Michat yang bernama KARIN, kemudian  langsung chat dengan menggunkan aplikasi chat “P” sekedar menyapa dan sambil menunggu balasannya sembari mencari perempuan yang lain. Sekitar pukul 00.05 terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dapat perempuan ke dua namun terdakwa tidak ingat namanya dan terdakwa chat “P” dan langsung dibalas “500k sekali main wajib kondom.” , kemudian di balas “300” tapi tidak ada balasan dari perempuan tersebut, kemudian terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI meninggalkan percakapan Michatnya karena chatnya tidak dibalas. Kemudian sambil menunggu ada yang balas michat sambil sempatkan scroll tiktok.

Sekitar pukul 01.30 WIB ada chat masuk di aplikasi michat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dari akun Michat KARIN dan kemudian terdakwa mulai dengan percakapan  sebagai berikut:

KARIN    : “ya dek.”

DION (terdakwa): “bisa panggilan ga?”

KARIN    : “bisa nanti jam 03.00 ya.”

DION (terdakwa): “harga berapa kak?”

KARIN    : “350”

DION (terdakwa): “300 deh kak.”

KARIN    : “bisa asal pasti”

DION (terdakwa): “pasti kak”

KARIN    : “oke see you jam 3

Bahwa selanjutnya sambil menunggu pukul 03.00 WIB,  sekitar pukul 02.30 terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menggunakan tisu magic di penisnya supaya dapat berhubungan intim yang lama setelah itu terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melanjutkan scroll tiktok, kemudian sekitar 02.50 WIB KARIN mengabarinya  melalui chat Michat “aku udah otw nih” dan dibalas  “oke” hanya selang beberapa menit, korban KARIN mengirim lewat whatsApp  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sebuah foto didepan gang koskosannya, dan dibalas “oke saya kesana, tunggu sana.”   Setelah bertemu langsung terdakwa ajak ke kosannya di lantai 2. Sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bersama korban KARIN mulai berbincang bincang di atas kasur,  

Bahwa sekitar pukul 03.15 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI   dengan korban KARIN mulai berhubungan badan, kemudian setelah berhubungan badan  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  bersih bersih diri , selanjutnya  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  merokok di depan pintu kosan, pada saat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI merokok di korban gantian ke kamar mandi setelah itu ke kasur mengenakan pakaian, pada saat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sdr Karin meminta dilebihan  Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI ‘mainnya lama’, dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bilang bahwa sepakatnya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menolak memberikan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan korban KARIN mengatakan “anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin”. Karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI juga takut dipanggilkan abang-abangannya dan takut dipukuli, maka terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI kesal dan spontan menyerang dia dengan cara mencekik lehernya dengan kedua tangannya  saat sedang mencekik terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melihat tali sepatu dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengambil untuk tali tersebut dan menjerat lehernya korban hingga korban tidak sadarkan diri kehabisan nafas, pada saat di pegang lehernya kembali ternyata sudah tidak ada denyut nadinya dan sudah meninggal.

Saat itu terdakwa merasa takut dan keluar kosan sekitar pukul 04.40 WIB dan merokok di balkon kosan dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI tidak berani kembali ke kamar sampai pukul 09.00 WIB akhirnya memutuskan untuk kembali ke kamar dan berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan mayat korban ke dalam kardus AC, karena kardusnya tidak terlalu besar dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dalam keadaan panik dan keadaan mayat korban sudah kaku maka proses  memasukkan mayatnya,  baru selesai sekitar pukul 14.00 WIB kemudian terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membeli lakban di warung dekat kosan sekitar pukul 15.00 WIB dan kembali ke kosan dan langsung melakban seluruh bagian kardus tersebut dengan lakban bening sampai habis lakbannya dan selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengirim pesan WA kepada temannya yang bernama ZIQRI untuk meminta tolong menurunkan kardus tersebut dari kosan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, namun terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  menyampaikan bahwa kardus tersebut berisi barang barang bekas ,  mau dibuang karena  mau pulang kampung, Setelah temannya yang bernama ZIQRI datang sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan motor ZIQRI Honda Vario 125 warna Putih No.Pol B3359KGR, ZIQRI kemudia naik ke kosan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI yang berada dilantai 2 dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI minta membantu mengangkat kardus yang berisi mayat korban tersebut,  Sdr ZIQRI sempat curiga karena kardusnya berat namun terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menyampaikan isinya banyak barang barang dan pakaian terdakwa yang udah tidak terpakai.

Bahwa setelah siap  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI meminta saksi ZIQRI mengendarai motor dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengangkat kardus berisi mayat korban yang dibonceng di belakang, dan mengarahkan  saksi ZIQRI menuju kali jembatan besi di Teluk Pucung, Bekasi,  Kemudian setelah mereka sampai  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membuang kardus berisi mayat korban di kali tersebut.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu ,  mendapat laporan informasi dari masyarakat yang bernama Sdr. ARIF IRWANSYAH yang hendak memancing bahwa dia menemukan mayat seorang wanita tanpa identitas di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, kemudian Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu  melakukan pengecekan ke TKP, dan membawa seorang mayat seorang wanita tanpa identitas tersebut untuk dilakukan identifikasi mayat di RS POLRI, setelah dilakukan identifikasi mayat kemudian diketahui mayat seorang wanita tanpa identitas tersebut bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN, setelah itu Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa  berdasarkan hasil pemeriksaan mayat sementara bahwa penyebab kematian mayat serorang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN tersebut karena dibunuh, karena terdapat bekas luka dibagian leher mayat seroang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN tersebut, selanjutnya Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu  melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN, dan bagaimana cara pelaku melakukan pembunuhan tersebut.

Bahwa Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  dari  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024,  mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bernama Sdr. ARIF IRWANSYAH yang hendak memancing bahwa telah  menemukan mayat seorang wanita tanpa identitas di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, pada saat  menemukan mayat seorang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, kondisi mayat tersebut sebelumnya dibungkus menggunakan kardus dan dihanyutkan ke laut, sedangkan untuk barang-barang yang ada pada mayat tersebut adalah:  

  1. 1 (satu) buah gigi palsu rahang bawah;
  2. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
  3. 1 (satu) buah kalung berwarna emas;
  4. 1 (satu) buah liontin kalung berbentuk kupu-kupu;
  5. 1 (satu) buah cincin berwarna emas berbentuk kupu-kupu;
  6. 2 (dua) buah anting-anting berwarna emas berbentuk kupu-kupu;
  7. 1 (satu) buah kardus dikelilingi lakban bening;
  8. 1 (satu) helai kaos lengan Panjang warna hitam;
  9. 1 (satu) helai celana panjang jeans;
  10. 1 (satu) helai celana dalam;
  11. 1 (satu) helai bra;
  12. 1 (satu) helai tali sepatu.

 

Bahwa benar pemeriksaan No. Lab.; 014/KBF/2023 dan No. Lab.;061/KBF2023,  setelah  menerima  surat  permintaan  dari  DIRRESKRIMUM  Polda Metro Jaya No B / 3156 / XII / RES.1.7 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2022 dan No. B / 246 / I / RES.1.7 / 2023 / Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2023, perihal Pemeriksaan Sampel DNA Pemeriksaan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Sentul. Bogor Pemeriksaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) dilakukan terhadap 3 (tiga) buah tulang, 1 (satu) buah) gigi, 1 (satu) buah jaringan otot milik Sdri. MISS X., sampel DNA TURYONO,  2 (dua) buah gigi geraham dan 2 (dua) buah potongan tulang paha milik ANALAKSITA LEIALOHA. Bahwa  Sampel DNA dari Sdri. Miss X dan Sdri. ANALAKSITA LEIALOHA berupa potongan tulang, gigi, dan jaringan otot yang di ekstraksi selanjutnya dilakukan kuantifikasi DNA dengan menggunakan metode Realtime PCR dan primer yang tervalidasi DNA manusia, kemudian DNA diamplifikasi dengan menggunakan PCR dengan Kit Globalfiller amplification kit dengan pemisahan fragment dengan menggunakan elektroforesis sistem kapiler dan dilakukan pembacaan hasil PCR kemudian di analisa. Metode yang dipakai untuk menguji DNA adalah penentuan genotif (genotyping) 23 loci marka STR. Hasil pemeriksaan menunjukan ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) adalah 99,99%. Sehingga identitas jenazah Sdri, Miss X pemilik dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot adalah Sdri. ANGELA HENDRIATI W (Alm).

Bahwa  Alel Maternal dari profil DNA yang dianalisis dari dua buah gigi geraham dan dua buah potongan tulang paha milik ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) cocok dengan alel maternal dari profil DNA yang dianalisis  dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot. Berdasarkan perhitungan indeks maternitas di simpulkan bahwa probabilitas individu pemilik tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot sebagai ibu Biologis ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) adalah 99,99%. Sehingga identitas jenazah Sdri, Miss X pemilik dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot adalah Sdri. ANGELA HENDRIATI W (Alm).

Bahwa pada tanggal 17 April 2024, saksi MICHAEL ANDREANO SANDIEGO menemukan petunjuk bahwa pelaku pembunuhan tersebut diduga melarikan diri ke kampung halamannya yang berada di Sumatera Barat, Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi, BRIPTU TONI WIDYA WIBOWO dan Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berangkat ke Desa Guguak, Kel. Guguak VIII Koto, Kec. Guguak VIII Koto, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bernama terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, dan pada saat penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 10 5G warna silver milik Sdr. RINA RINDAWATI alias KARIN  (ALm) yang juga dicuri oleh terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI.

Bahwa terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  melakukan pembunuhan terhadap Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN hanya seorang diri, dan tidak ada orang yang melihat ataupun mengetahui pada saat Sdr. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melakukan pembunuhan tersebut.

Perbuatan  terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339  KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

 

------ Bahwa ia terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, sekitar  pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di Jln. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bekasi, dengan sengaja merampas nyawa orang lian  yaitu Sdri. korban RINA RINDAWATI alias RIRIN. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

Bahwa awalnya  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI berkomunikasi dengan RINA RINDAWATI alias KARIN melalui aplikasi Mi Chat dari tengah malam namun baru dibalas oleh korban RINA RINDAWATI alias RIRIN pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB sedang melayani tamu kencannya dulu dan akan datang sekitar 03.00 WIB sehingga terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI share lokasinya. terdakwa tidak memiliki hubungan saudara dengan korban RINA RINDAWATI alias KARIN, terdakwa hanya tamu kencannya sebanyak 1 kali saja.

Bahwa   terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI memiliki maksud dan tujuan berkenalan  dengan RINA RINDAWATI alias KARIN melalui aplikasi Mi Chat karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sedang mencari teman kencan yang sekaligus bisa open BO atau jual diri, karena pada waktu itu terdakwa sudah tidak sanggup lagi menahan hasrat dan nafsu terdakwa yang ingin berhubungan intim/berhubungan badan sejak hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, sengaja  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  membuka aplikasi Mi Chat dengan mengirim pesan ke beberapa cewek di aplikasi Mi Chat tersebut, yang balas banyak juga namun ada yang harganya tidak cocok, dan ada yang tidak bisa panggilan atau dating ke kosan terdakwa, sampai terdakwa menemukan cewek yang bernama KARIN di aplikasi Mi Chat dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali ‘main’ dan bisa dipanggil ke kosan.

Bahwa akun Mi Chat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bernama DION dan akun lainnya bernama NICO yang foto profilnya terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sendiri, terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sudah memiliki akun tersebut sejak 6 bulan lalu, dan maksud dan tujuan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI memiliki akun Mi Chat untuk mencari perempuan  open BO untuk memenuhi hasrat terdakwa untuk dapat berhubungan intim. 

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB ketika malam takbiran terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI sedang berada di kos-kosannya di Jln. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Saat itu terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI sedang  nafsu birahi berat ingin berhubungan badan. Berbekal pengalamannya lebih dari 5 (lima) kali pernah berhasil menyewa perempuan atau PSK melalui aplikasi Michat, kemudian terdakwa putuskan membuka aplikasi Michat dan mulai mencsroll mencari perempuan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dapat akun perempuan di Michat yang bernama KARIN, kemudian  langsung chat dengan menggunkan aplikasi chat “P” sekedar menyapa dan sambil menunggu balasannya sembari mencari perempuan yang lain. Sekitar pukul 00.05 terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dapat perempuan ke dua namun terdakwa tidak ingat namanya dan terdakwa chat “P” dan langsung dibalas “500k sekali main wajib kondom.” , kemudian di balas “300” tapi tidak ada balasan dari perempuan tersebut, kemudian terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI meninggalkan percakapan Michatnya karena chatnya tidak dibalas. Kemudian sambil menunggu ada yang balas michat sambil sempatkan scroll tiktok.

Sekitar pukul 01.30 WIB ada chat masuk di aplikasi michat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dari akun Michat KARIN dan kemudian terdakwa mulai dengan percakapan  sebagai berikut:

KARIN    : “ya dek.”

DION (terdakwa): “bisa panggilan ga?”

KARIN    : “bisa nanti jam 03.00 ya.”

DION (terdakwa): “harga berapa kak?”

KARIN    : “350”

DION (terdakwa): “300 deh kak.”

KARIN    : “bisa asal pasti”

DION (terdakwa): “pasti kak”

KARIN    : “oke see you jam 3

Bahwa selanjutnya sambil menunggu pukul 03.00 WIB,  sekitar pukul 02.30 terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menggunakan tisu magic di penisnya supaya dapat berhubungan intim yang lama setelah itu terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melanjutkan scroll tiktok, kemudian sekitar 02.50 WIB KARIN mengabarinya  melalui chat Michat “aku udah otw nih” dan dibalas  “oke” hanya selang beberapa menit, korban KARIN mengirim lewat whatsApp  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sebuah foto didepan gang koskosannya, dan dibalas “oke saya kesana, tunggu sana.”   Setelah bertemu langsung terdakwa ajak ke kosannya di lantai 2. Sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bersama korban KARIN mulai berbincang bincang di atas kasur,  

Bahwa sekitar pukul 03.15 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI   dengan korban KARIN mulai berhubungan badan, kemudian setelah berhubungan badan  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  bersih bersih diri , selanjutnya  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  merokok di depan pintu kosan, pada saat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI merokok di korban gantian ke kamar mandi setelah itu ke kasur mengenakan pakaian, pada saat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sdr Karin meminta dilebihan  Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI ‘mainnya lama’, dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bilang bahwa sepakatnya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menolak memberikan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan korban KARIN mengatakan “anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin”. Karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI juga takut dipanggilkan abang-abangannya dan takut dipukuli, maka terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI kesal dan spontan menyerang dia dengan cara mencekik lehernya dengan kedua tangannya  saat sedang mencekik terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melihat tali sepatu dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengambil untuk tali tersebut dan menjerat lehernya korban hingga korban tidak sadarkan diri kehabisan nafas, pada saat di pegang lehernya kembali ternyata sudah tidak ada denyut nadinya dan sudah meninggal.

Saat itu terdakwa merasa takut dan keluar kosan sekitar pukul 04.40 WIB dan merokok di balkon kosan dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI tidak berani kembali ke kamar sampai pukul 09.00 WIB akhirnya memutuskan untuk kembali ke kamar dan berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan mayat korban ke dalam kardus AC, karena kardusnya tidak terlalu besar dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dalam keadaan panik dan keadaan mayat korban sudah kaku maka proses  memasukkan mayatnya,  baru selesai sekitar pukul 14.00 WIB kemudian terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membeli lakban di warung dekat kosan sekitar pukul 15.00 WIB dan kembali ke kosan dan langsung melakban seluruh bagian kardus tersebut dengan lakban bening sampai habis lakbannya dan selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengirim pesan WA kepada temannya yang bernama ZIQRI untuk meminta tolong menurunkan kardus tersebut dari kosan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, namun terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  menyampaikan bahwa kardus tersebut berisi barang barang bekas ,  mau dibuang karena  mau pulang kampung, Setelah temannya yang bernama ZIQRI datang sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan motor ZIQRI Honda Vario 125 warna Putih No.Pol B3359KGR, ZIQRI kemudia naik ke kosan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI yang berada dilantai 2 dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI minta membantu mengangkat kardus yang berisi mayat korban tersebut,  Sdr ZIQRI sempat curiga karena kardusnya berat namun terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menyampaikan isinya banyak barang barang dan pakaian terdakwa yang udah tidak terpakai.

Bahwa setelah siap  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI meminta saksi ZIQRI mengendarai motor dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengangkat kardus berisi mayat korban yang dibonceng di belakang, dan mengarahkan  saksi ZIQRI menuju kali jembatan besi di Teluk Pucung, Bekasi,  Kemudian setelah mereka sampai  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membuang kardus berisi mayat korban di kali tersebut.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu ,  mendapat laporan informasi dari masyarakat yang bernama Sdr. ARIF IRWANSYAH yang hendak memancing bahwa dia menemukan mayat seorang wanita tanpa identitas di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, kemudian Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu  melakukan pengecekan ke TKP, dan membawa seorang mayat seorang wanita tanpa identitas tersebut untuk dilakukan identifikasi mayat di RS POLRI, setelah dilakukan identifikasi mayat kemudian diketahui mayat seorang wanita tanpa identitas tersebut bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN, setelah itu Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa  berdasarkan hasil pemeriksaan mayat sementara bahwa penyebab kematian mayat serorang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN tersebut karena dibunuh, karena terdapat bekas luka dibagian leher mayat seroang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN tersebut, selanjutnya Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu  melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN, dan bagaimana cara pelaku melakukan pembunuhan tersebut.

Bahwa Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  dari  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024,  mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bernama Sdr. ARIF IRWANSYAH yang hendak memancing bahwa telah  menemukan mayat seorang wanita tanpa identitas di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, pada saat  menemukan mayat seorang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, kondisi mayat tersebut sebelumnya dibungkus menggunakan kardus dan dihanyutkan ke laut, sedangkan untuk barang-barang yang ada pada mayat tersebut adalah:  

1 (satu) buah gigi palsu rahang bawah;

1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);

1 (satu) buah kalung berwarna emas;

1 (satu) buah liontin kalung berbentuk kupu-kupu;

1 (satu) buah cincin berwarna emas berbentuk kupu-kupu;

2 (dua) buah anting-anting berwarna emas berbentuk kupu-kupu;

1 (satu) buah kardus dikelilingi lakban bening;

1 (satu) helai kaos lengan Panjang warna hitam;

1 (satu) helai celana panjang jeans;

1 (satu) helai celana dalam;

1 (satu) helai bra;

1 (satu) helai tali sepatu.

 

Bahwa benar pemeriksaan No. Lab.; 014/KBF/2023 dan No. Lab.;061/KBF2023,  setelah  menerima  surat  permintaan  dari  DIRRESKRIMUM  Polda Metro Jaya No B / 3156 / XII / RES.1.7 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2022 dan No. B / 246 / I / RES.1.7 / 2023 / Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2023, perihal Pemeriksaan Sampel DNA Pemeriksaan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Sentul. Bogor Pemeriksaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) dilakukan terhadap 3 (tiga) buah tulang, 1 (satu) buah) gigi, 1 (satu) buah jaringan otot milik Sdri. MISS X., sampel DNA TURYONO,  2 (dua) buah gigi geraham dan 2 (dua) buah potongan tulang paha milik ANALAKSITA LEIALOHA. Bahwa  Sampel DNA dari Sdri. Miss X dan Sdri. ANALAKSITA LEIALOHA berupa potongan tulang, gigi, dan jaringan otot yang di ekstraksi selanjutnya dilakukan kuantifikasi DNA dengan menggunakan metode Realtime PCR dan primer yang tervalidasi DNA manusia, kemudian DNA diamplifikasi dengan menggunakan PCR dengan Kit Globalfiller amplification kit dengan pemisahan fragment dengan menggunakan elektroforesis sistem kapiler dan dilakukan pembacaan hasil PCR kemudian di analisa. Metode yang dipakai untuk menguji DNA adalah penentuan genotif (genotyping) 23 loci marka STR. Hasil pemeriksaan menunjukan ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) adalah 99,99%. Sehingga identitas jenazah Sdri, Miss X pemilik dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot adalah Sdri. ANGELA HENDRIATI W (Alm).

Bahwa  Alel Maternal dari profil DNA yang dianalisis dari dua buah gigi geraham dan dua buah potongan tulang paha milik ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) cocok dengan alel maternal dari profil DNA yang dianalisis  dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot. Berdasarkan perhitungan indeks maternitas di simpulkan bahwa probabilitas individu pemilik tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot sebagai ibu Biologis ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) adalah 99,99%. Sehingga identitas jenazah Sdri, Miss X pemilik dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot adalah Sdri. ANGELA HENDRIATI W (Alm).

Bahwa pada tanggal 17 April 2024, saksi MICHAEL ANDREANO SANDIEGO menemukan petunjuk bahwa pelaku pembunuhan tersebut diduga melarikan diri ke kampung halamannya yang berada di Sumatera Barat, Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi, BRIPTU TONI WIDYA WIBOWO dan Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berangkat ke Desa Guguak, Kel. Guguak VIII Koto, Kec. Guguak VIII Koto, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bernama terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, dan pada saat penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 10 5G warna silver milik Sdr. RINA RINDAWATI alias KARIN  (ALm) yang juga dicuri oleh terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI.

Bahwa terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  melakukan pembunuhan terhadap Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN hanya seorang diri, dan tidak ada orang yang melihat ataupun mengetahui pada saat Sdr. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melakukan pembunuhan tersebut..

Perbuatan terdakwa terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, sekitar  pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat di Jln. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bekasi, telah mengambil sesuatu yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. yaitu Sdri. korban RINA RINDAWATI alias RIRIN. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara - cara sebagai berikut : -----------

 

Bahwa awalnya  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI berkomunikasi dengan RINA RINDAWATI alias KARIN melalui aplikasi Mi Chat dari tengah malam namun baru dibalas oleh korban RINA RINDAWATI alias RIRIN pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB sedang melayani tamu kencannya dulu dan akan datang sekitar 03.00 WIB sehingga terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI share lokasinya. terdakwa tidak memiliki hubungan saudara dengan korban RINA RINDAWATI alias KARIN, terdakwa hanya tamu kencannya sebanyak 1 kali saja.

Bahwa   terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI memiliki maksud dan tujuan berkenalan  dengan RINA RINDAWATI alias KARIN melalui aplikasi Mi Chat karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sedang mencari teman kencan yang sekaligus bisa open BO atau jual diri, karena pada waktu itu terdakwa sudah tidak sanggup lagi menahan hasrat dan nafsu terdakwa yang ingin berhubungan intim/berhubungan badan sejak hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, sengaja  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  membuka aplikasi Mi Chat dengan mengirim pesan ke beberapa cewek di aplikasi Mi Chat tersebut, yang balas banyak juga namun ada yang harganya tidak cocok, dan ada yang tidak bisa panggilan atau dating ke kosan terdakwa, sampai terdakwa menemukan cewek yang bernama KARIN di aplikasi Mi Chat dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali ‘main’ dan bisa dipanggil ke kosan.

Bahwa akun Mi Chat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bernama DION dan akun lainnya bernama NICO yang foto profilnya terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sendiri, terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sudah memiliki akun tersebut sejak 6 bulan lalu, dan maksud dan tujuan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI memiliki akun Mi Chat untuk mencari perempuan  open BO untuk memenuhi hasrat terdakwa untuk dapat berhubungan intim. 

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB ketika malam takbiran terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI sedang berada di kos-kosannya di Jln. Raya Perjuangan Gang Kaum nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Saat itu terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI sedang  nafsu birahi berat ingin berhubungan badan. Berbekal pengalamannya lebih dari 5 (lima) kali pernah berhasil menyewa perempuan atau PSK melalui aplikasi Michat, kemudian terdakwa putuskan membuka aplikasi Michat dan mulai mencsroll mencari perempuan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dapat akun perempuan di Michat yang bernama KARIN, kemudian  langsung chat dengan menggunkan aplikasi chat “P” sekedar menyapa dan sambil menunggu balasannya sembari mencari perempuan yang lain. Sekitar pukul 00.05 terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dapat perempuan ke dua namun terdakwa tidak ingat namanya dan terdakwa chat “P” dan langsung dibalas “500k sekali main wajib kondom.” , kemudian di balas “300” tapi tidak ada balasan dari perempuan tersebut, kemudian terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI meninggalkan percakapan Michatnya karena chatnya tidak dibalas. Kemudian sambil menunggu ada yang balas michat sambil sempatkan scroll tiktok.

Sekitar pukul 01.30 WIB ada chat masuk di aplikasi michat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dari akun Michat KARIN dan kemudian terdakwa mulai dengan percakapan  sebagai berikut:

KARIN    : “ya dek.”

DION (terdakwa): “bisa panggilan ga?”

KARIN    : “bisa nanti jam 03.00 ya.”

DION (terdakwa): “harga berapa kak?”

KARIN    : “350”

DION (terdakwa): “300 deh kak.”

KARIN    : “bisa asal pasti”

DION (terdakwa): “pasti kak”

KARIN    : “oke see you jam 3

Bahwa selanjutnya sambil menunggu pukul 03.00 WIB,  sekitar pukul 02.30 terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menggunakan tisu magic di penisnya supaya dapat berhubungan intim yang lama setelah itu terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melanjutkan scroll tiktok, kemudian sekitar 02.50 WIB KARIN mengabarinya  melalui chat Michat “aku udah otw nih” dan dibalas  “oke” hanya selang beberapa menit, korban KARIN mengirim lewat whatsApp  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  sebuah foto didepan gang koskosannya, dan dibalas “oke saya kesana, tunggu sana.”   Setelah bertemu langsung terdakwa ajak ke kosannya di lantai 2. Sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bersama korban KARIN mulai berbincang bincang di atas kasur,  

Bahwa sekitar pukul 03.15 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI   dengan korban KARIN mulai berhubungan badan, kemudian setelah berhubungan badan  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  bersih bersih diri , selanjutnya  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  merokok di depan pintu kosan, pada saat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI merokok di korban gantian ke kamar mandi setelah itu ke kasur mengenakan pakaian, pada saat terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membayar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sdr Karin meminta dilebihan  Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI ‘mainnya lama’, dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI bilang bahwa sepakatnya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menolak memberikan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan korban KARIN mengatakan “anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin”. Karena terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI juga takut dipanggilkan abang-abangannya dan takut dipukuli, maka terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI kesal dan spontan menyerang dia dengan cara mencekik lehernya dengan kedua tangannya  saat sedang mencekik terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melihat tali sepatu dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengambil untuk tali tersebut dan menjerat lehernya korban hingga korban tidak sadarkan diri kehabisan nafas, pada saat di pegang lehernya kembali ternyata sudah tidak ada denyut nadinya dan sudah meninggal.

Saat itu terdakwa merasa takut dan keluar kosan sekitar pukul 04.40 WIB dan merokok di balkon kosan dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI tidak berani kembali ke kamar sampai pukul 09.00 WIB akhirnya memutuskan untuk kembali ke kamar dan berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan mayat korban ke dalam kardus AC, karena kardusnya tidak terlalu besar dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI dalam keadaan panik dan keadaan mayat korban sudah kaku maka proses  memasukkan mayatnya,  baru selesai sekitar pukul 14.00 WIB kemudian terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membeli lakban di warung dekat kosan sekitar pukul 15.00 WIB dan kembali ke kosan dan langsung melakban seluruh bagian kardus tersebut dengan lakban bening sampai habis lakbannya dan selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengirim pesan WA kepada temannya yang bernama ZIQRI untuk meminta tolong menurunkan kardus tersebut dari kosan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, namun terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  menyampaikan bahwa kardus tersebut berisi barang barang bekas ,  mau dibuang karena  mau pulang kampung, Setelah temannya yang bernama ZIQRI datang sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan motor ZIQRI Honda Vario 125 warna Putih No.Pol B3359KGR, ZIQRI kemudia naik ke kosan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI yang berada dilantai 2 dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI minta membantu mengangkat kardus yang berisi mayat korban tersebut,  Sdr ZIQRI sempat curiga karena kardusnya berat namun terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI menyampaikan isinya banyak barang barang dan pakaian terdakwa yang udah tidak terpakai.

Bahwa setelah siap  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI meminta saksi ZIQRI mengendarai motor dan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI mengangkat kardus berisi mayat korban yang dibonceng di belakang, dan mengarahkan  saksi ZIQRI menuju kali jembatan besi di Teluk Pucung, Bekasi,  Kemudian setelah mereka sampai  terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI membuang kardus berisi mayat korban di kali tersebut.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu ,  mendapat laporan informasi dari masyarakat yang bernama Sdr. ARIF IRWANSYAH yang hendak memancing bahwa dia menemukan mayat seorang wanita tanpa identitas di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, kemudian Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu  melakukan pengecekan ke TKP, dan membawa seorang mayat seorang wanita tanpa identitas tersebut untuk dilakukan identifikasi mayat di RS POLRI, setelah dilakukan identifikasi mayat kemudian diketahui mayat seorang wanita tanpa identitas tersebut bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN, setelah itu Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa  berdasarkan hasil pemeriksaan mayat sementara bahwa penyebab kematian mayat serorang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN tersebut karena dibunuh, karena terdapat bekas luka dibagian leher mayat seroang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN tersebut, selanjutnya Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu  melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN, dan bagaimana cara pelaku melakukan pembunuhan tersebut.

Bahwa Saksi RAMA SANNY KURNIAWAN, S.H  dari  Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024,  mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bernama Sdr. ARIF IRWANSYAH yang hendak memancing bahwa telah  menemukan mayat seorang wanita tanpa identitas di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, pada saat  menemukan mayat seorang wanita yang kemudian diketahui bernama Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN di Jln. Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Prov. DKI Jakarta, kondisi mayat tersebut sebelumnya dibungkus menggunakan kardus dan dihanyutkan ke laut, sedangkan untuk barang-barang yang ada pada mayat tersebut adalah:  

  1. 1 (satu) buah gigi palsu rahang bawah;
  2. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
  3. 1 (satu) buah kalung berwarna emas;
  4. 1 (satu) buah liontin kalung berbentuk kupu-kupu;
  5. 1 (satu) buah cincin berwarna emas berbentuk kupu-kupu;
  6. 2 (dua) buah anting-anting berwarna emas berbentuk kupu-kupu;
  7. 1 (satu) buah kardus dikelilingi lakban bening;
  8. 1 (satu) helai kaos lengan Panjang warna hitam;
  9. 1 (satu) helai celana panjang jeans;
  10. 1 (satu) helai celana dalam;
  11. 1 (satu) helai bra;
  12. 1 (satu) helai tali sepatu.

 

Bahwa benar pemeriksaan No. Lab.; 014/KBF/2023 dan No. Lab.;061/KBF2023,  setelah  menerima  surat  permintaan  dari  DIRRESKRIMUM  Polda Metro Jaya No B / 3156 / XII / RES.1.7 / 2022 / Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2022 dan No. B / 246 / I / RES.1.7 / 2023 / Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2023, perihal Pemeriksaan Sampel DNA Pemeriksaan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Sentul. Bogor Pemeriksaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) dilakukan terhadap 3 (tiga) buah tulang, 1 (satu) buah) gigi, 1 (satu) buah jaringan otot milik Sdri. MISS X., sampel DNA TURYONO,  2 (dua) buah gigi geraham dan 2 (dua) buah potongan tulang paha milik ANALAKSITA LEIALOHA. Bahwa  Sampel DNA dari Sdri. Miss X dan Sdri. ANALAKSITA LEIALOHA berupa potongan tulang, gigi, dan jaringan otot yang di ekstraksi selanjutnya dilakukan kuantifikasi DNA dengan menggunakan metode Realtime PCR dan primer yang tervalidasi DNA manusia, kemudian DNA diamplifikasi dengan menggunakan PCR dengan Kit Globalfiller amplification kit dengan pemisahan fragment dengan menggunakan elektroforesis sistem kapiler dan dilakukan pembacaan hasil PCR kemudian di analisa. Metode yang dipakai untuk menguji DNA adalah penentuan genotif (genotyping) 23 loci marka STR. Hasil pemeriksaan menunjukan ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) adalah 99,99%. Sehingga identitas jenazah Sdri, Miss X pemilik dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot adalah Sdri. ANGELA HENDRIATI W (Alm).

Bahwa  Alel Maternal dari profil DNA yang dianalisis dari dua buah gigi geraham dan dua buah potongan tulang paha milik ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) cocok dengan alel maternal dari profil DNA yang dianalisis  dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot. Berdasarkan perhitungan indeks maternitas di simpulkan bahwa probabilitas individu pemilik tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot sebagai ibu Biologis ANALAKSITA LEIALOHA ( anak ) adalah 99,99%. Sehingga identitas jenazah Sdri, Miss X pemilik dari tiga buah tulang, satu buah gigi dan satu buah jaringan otot adalah Sdri. ANGELA HENDRIATI W (Alm).

Bahwa pada tanggal 17 April 2024, saksi MICHAEL ANDREANO SANDIEGO menemukan petunjuk bahwa pelaku pembunuhan tersebut diduga melarikan diri ke kampung halamannya yang berada di Sumatera Barat, Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi, BRIPTU TONI WIDYA WIBOWO dan Tim Opsnal Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, berangkat ke Desa Guguak, Kel. Guguak VIII Koto, Kec. Guguak VIII Koto, Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bernama terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI, dan pada saat penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 10 5G warna silver milik Sdr. RINA RINDAWATI alias KARIN  (ALm) yang juga dicuri oleh terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI.

Bahwa terdakwa. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI  melakukan pembunuhan terhadap Sdri. RINA RINDAWATI alias KARIN hanya seorang diri, dan tidak ada orang yang melihat ataupun mengetahui pada saat Sdr. NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI melakukan pembunuhan tersebut.

Perbuatan terdakwa NICO YANDI PUTRA alias NICO bin MUHARDI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 3  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya