Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Bks | PUDJI SANTOSO | 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya 2.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 24 Maret 2023 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Dan untuk selanjutnya berkenan mengambil keputusan sebagai berikut:
2. Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7182/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 2 Desember 2020 adalah tidak sah dengan segala kaitannya (Penyidikan & Penahanan) tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 3. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya; 4. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/1709/V/2021/Ditreskrimum, tanggal 24 Mei 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya; 6. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/2981/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 27 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya; 7. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/4697/XII/2021/Ditreskrimum, tanggal 13 Desember 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya; 8. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/1134/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal 17 Juni 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya; 9. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/1558/VIII/2022/Ditreskrimum, tanggal 22 Agustus 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya; 10. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/1947/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 28 Oktober 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya; 11. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/2095/XI/2022/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2022 adalah Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya; 12. Menyatakan secara Hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Spsidik/48/I/2023/Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2023 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala Akibat Hukumnya; 13. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1105/ M.2.17.3/Eoh.1/03/2023 tertanggal 17 Maret 2023, adalah tidak sah dan tidak memiliki Kekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya; 14. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk memberikan konpensasi Ganti Kerugian senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PEMOHON; 15. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara; 16 Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |