Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin IMAN TANTAMI Alias ALEXSA Bin M. HAMID SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4389/M.2.17.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN TANTAMI Alias ALEXSA Bin M. HAMID SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI pada hari Minggu tanggal  02 Maret 2025  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Kaliabang No.26 Rt.001 Rw.001 Kel.kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko kosmetik sekitaran daerah Jl Kaliabang Kota bekasi selanjutnya saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Kaliabang No.26 Rt.001 Rw.001 Kel.kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko kosemtik tersebut Selanjutnya saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama  terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Kosasih yang sedang berada di toko Kosmetik tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 673 (enam ratus tujuh puluh tiga) butir Pil berwarna Putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG".
  • 192 (seratus sembilan puluh dua) butir Pil warna Kuning kode MF
  • Uang hasil Penjualan sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah handphone merek Samsung A15 warna ungu Sim card dengan nomor sim card dengan nomor 0895405657337

Selanjutnya saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI dan Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. BANG JON (DPO) yang diantarkan oleh sdr. BANG JON (DPO) langsung kepada Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI setiap harinya obat-obatan jenis pil puth dengan kemasan bungkus silver bercorak hijau berhologram “ASLI AG” sebanyak 71 (tujuh puluh satu) lempeng Isiya tiap 1 lempeng 10 (sepuluh) butir pil kemudian untuk pil kuning kode MF diantarkan sebanyak 192 (seratus Sembilan puluh dua) butir pil Ke toko yang dijaga oleh Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI untuk Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Kaliabang No.26 Rt.001 Rw.001 Kel.kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI setorkan kepada sdr. BANG JON (DPO).
  • Bahwa Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir,
  • Bahwa Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 5 (lima) bulan di toko yang beralamat Jl.Kaliabang No.26 Rt.001 Rw.001 Kel.kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan paling besar Rp 1.138.000,- (satu juga seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/030/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/031/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI pada hari Minggu tanggal  02 Maret 2025  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Kaliabang No.26 Rt.001 Rw.001 Kel.kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko kosmetik sekitaran daerah Jl Kaliabang Kota bekasi selanjutnya saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Kaliabang No.26 Rt.001 Rw.001 Kel.kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko kosemtik tersebut Selanjutnya saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama  terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Kosasih yang sedang berada di toko kosmetik tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 673 (enam ratus tujuh puluh tiga) butir Pil berwarna Putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG".
  • 192 (seratus sembilan puluh dua) butir Pil warna Kuning kode MF
  • Uang hasil Penjualan sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah handphone merek Samsung A15 warna ungu Sim card dengan nomor sim card dengan nomor 0895405657337

Selanjutnya saksi Faizal Agustin dan saksi Taufan Kurniawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI dan Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. BANG JON (DPO) yang diantarkan oleh sdr. BANG JON (DPO) langsung kepada Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI setiap harinya obat-obatan jenis pil puth dengan kemasan bungkus silver bercorak hijau berhologram “ASLI AG” sebanyak 71 (tujuh puluh satu) lempeng Isiya tiap 1 lempeng 10 (sepuluh) butir pil kemudian untuk pil kuning kode MF diantarkan sebanyak 192 (seratus Sembilan puluh dua) butir pil Ke toko yang dijaga oleh Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI untuk Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Kaliabang No.26 Rt.001 Rw.001 Kel.kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI setorkan kepada sdr. BANG JON (DPO).
  • Bahwa Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir,
  • Bahwa Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 5 (lima) bulan di toko yang beralamat Jl.Kaliabang No.26 Rt.001 Rw.001 Kel.kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan paling besar Rp 1.138.000,- (satu juga seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/030/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/031/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga Trihexyphenidyl dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa IMAN TANTAMI Alias ALEXA Bin M HAMID SARI tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya