Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK M THAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M THAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 335.346.862,00
Petitum
A.DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN SITA JAMINAN
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
2.Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
B.DALAM POKOK PERKARA 
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0006019128-001 tertanggal 14 Maret 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
3.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00391819.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum; 
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Suzuki-XL7-1.5 ALPHA A/T, Tahun 2021, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Mesin K15BT1311832, Nomor Rangka MHYANC22SMJ116549, Nomor Polisi B2671TRW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 335.346.862,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan; 
6.Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Suzuki-XL-1.5 ALPHA A/T, Tahun 2021, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Mesin K15BT1311832, Nomor Rangka MHYANC22SMJ116549, Nomor Polisi B2671TRW (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00391819.AH.05.01 TAHUN 2024;
7.Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Perumahan Kranggan Permai CSI, No. 7, RT/RW : 01/012, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17433;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
9.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak