Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2026/PN Bks Ani widiyani 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ani widiyani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TENTANG PROVISI

  1. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II menunda pelaksanaan lelang aset jaminan a quo hingga putusan berkekuatan hukum tetap demi kepentingan para pihak;

TENTANG POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I dalam menetapkan pelaksanaan lelang mengabaikan itikad baik Penggugat merupakan  Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang oleh Tergugat I atas objek jaminan a quo wajib tunduk pada asas kepatutan, proporsionalitas dan hak-hak keperdataan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan yang layak kepada Penggugat guna menyelesaikan kewajibannya secara patut;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak