Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2024/PN Bks SRI ASTUTI, SH. ARYANTO Als KO ARY Als ACENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 301/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3449 /M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYANTO Als KO ARY Als ACENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

               Bahwa ia Terdakwa ARYANTO ALS KO ARY ALS ACENG pada hari Sabtu  tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan  Februari  tahun 2024  bertempat di  Perumahan Citra Grand Jl. Kalimanggis Cimatis No.88 A Rt.02 Rw.07 Kelurahan Jatikarya Kecamatan  Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

         Bahwa pada awalnya  saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE kenal dengan terdakwa pada saat berbelanja di pasar Pondok Gede membeli daging bulan Oktober 2023  kemudian  saksi  Ni Wayan Susila Baktiasih, SE

menjadi pelanggan daging terdakwa  selanjutnya terdakwa melalui aplikasi Whatsapp terdakwa  meminjam uang kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE , kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE pada tanggal 08 Oktober 2023 pada saat sampai rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE terdakwa mengajak kerja sama dengan  menjelaskan system Kerjasama tersebut pembagian hasil 60:40 persen lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  setuju dibuatkan surat kerjasama  sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  mentranfer uang sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua piluh juta rupiah) ke rekeking terdakwa dengan memberikan jaminan sertifikat hak  pemakaian kios kepada saksi  Ni Wayan Susila Baktiasih, SE. Bahwa setelah berjalan 2-3 bulan terdakwa datang lagi ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  lalu terdakwa  meminjam uang dengan alasan untuk tambah modal usaha untuk temannya    sdr. Agen maka saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE membolehkan  untuk meminjamkan uang miliknya sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk usaha toko emas temannya  Sehingga terdakwa langsung mengatakan ke saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE   “kalau memang boleh terdakwa olah saja uangnya” saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menjawab “untuk apa uangnya” setelah itu terdakwa menjawab “ya untuk macem-macem bu, uang tersebut Terdakwa  gunakan untuk usaha daging lagi atau ada orang yang mau meminjam”. Kemudian saksi Ni  Wayan Susila Baktiasih, SE mentranfer uang sebesar Rp200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ke rekening terdakwa dengan janji terdakwa akan memberikan tiap bulannya sebesar RP.5000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada saksi Ni  Wayan Susila Baktiasih, SE. Bahwa  bulan    Nopember

 

 

 

 

 

 

2023 Terdakwa menelpon saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE dengan mengatakan ada teman yang mau meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,-,untuk tambah usaha onderdil sepeda motor  dan Terdakwa mengatakan “uang Terdakwa  lagi kosong bu, ibu mau ga temen mau minjem Rp. 20.000.000,-“ lalu  saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  mengatakan “ya udah kamu kerumah” keesokan harinya Terdakwa  datang ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE lalu diberikan uang secara transfer ke rekening Terdakwa  dengan perjanjian bunga sebesar 3% yaitu 2% untuk korban dan 1% ke Terdakwa. Lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  menyetujui peminjaman uang tersebut. Bahwa terdakwa sering terlambat memberikan keuntungan kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  dan akhirnya tidak pernah lagi membayar bagi hasil serta tidak bisa lagi dihubungi komunikasi dengan memutuskan  telepon  sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE tidak percaya lagi dengan terdakwa sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  berusaha mencari tahu keberadaan terdakwa serta mencari nama-nama orang temanya Sdr.Agen yang meminjam uang Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan melakukan pemeriksaan serta penelusuran ternyata sdr. Agen  yang disebutkan oleh terdakwa juga  usaha milik sdr. Agen  tersebut ternyata tidak ada  kemudian ketika saksi  Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  mengecek sertifikat pemakaian kios setelah di cek ke lokasi kios daging sudah dioper alihkan ke pada orang lain pada bulan Juni 2023 sedangkan terdakwa memberikan sertifikat hak pemakaian kios itu kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  pada bulan November 2023.  Sehingga  perbuatan terdakwa atas kejadian tersebut oleh  saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  dilaporkan  ke Polsek Jatisampurna  Guna Pengusutan lebih lanjut.

  

Bahwa atas perbuatan  terdakwa saksi  Ni Wayan Susila Baktiasih, SE   Mangalami kerugian material uang senilai kurang lebih  sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah ).

 

         Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUH PIDANA.

 

ATAU

Kedua :

         Bahwa ia Terdakwa ARYANTO ALS KO ARY ALS ACENG pada hari Sabtu  tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan  Februari  tahun 2024  bertempat di  Perumahan Citra Grand Jl. Kalimanggis Cimatis No.88 A Rt.02 Rw.07 Kelurahan Jatikarya Kecamatan  Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  diancam karena penggelapan,  perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

          Bahwa pada awalnya  terdakwa mempunyai usaha berjualan daging kemudian  saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE pada bulan Oktober 2023  kenal dengan terdakwa pada saat berbelanja di pasar Pondok Gede membeli daging kemudian  saksi  Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menjadi pelanggan daging terdakwa  selanjutnya terdakwa melalui aplikasi Whatsapp terdakwa  meminjam uang kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE , kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE pada tanggal 08 Oktober 2023 pada saat sampai rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE terdakwa mengajak kerja sama dengan  menjelaskan system Kerjasama tersebut pembagian hasil 60:40 persen lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  setuju dibuatkan surat kerjasama  sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  mentranfer uang sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua piluh juta rupiah) ke rekening  terdakwa dengan memberikan jaminan sertifikat hak  pemakaian kios kepada saksi  Ni Wayan Susila Baktiasih, SE. Bahwa setelah berjalan 2-3 bulan terdakwa datang lagi ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  lalu terdakwa  meminjam uang dengan alasan untuk tambah modal usaha untuk temannya    sdr. Agen maka saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE membolehkan  untuk meminjamkan uang miliknya sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk usaha toko emas temannya  Sehingga terdakwa langsung mengatakan ke saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE   “kalau memang boleh terdakwa olah saja uangnya” saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menjawab “untuk apa uangnya” setelah itu terdakwa menjawab “ya untuk macem-macem bu, uang tersebut Terdakwa  gunakan untuk usaha daging lagi atau ada orang yang mau meminjam”. Kemudian saksi Ni  Wayan Susila Baktiasih, SE mentranfer uang sebesar Rp200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ke rekening terdakwa dengan janji terdakwa akan memberikan tiap bulannya sebesar RP.5000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada saksi Ni  Wayan Susila Baktiasih, SE. Bahwa  bulan    Nopember 2023 Terdakwa menelpon saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE dengan mengatakan ada teman yang mau meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,-,untuk tambah usaha onderdil sepeda motor  dan Terdakwa mengatakan “uang Terdakwa  lagi kosong bu, ibu mau ga temen mau minjem Rp. 20.000.000,-“ lalu  saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  mengatakan “ya udah kamu kerumah” keesokan harinya Terdakwa  datang ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE lalu diberikan uang secara transfer ke rekening Terdakwa  dengan perjanjian bunga sebesar 3% yaitu 2% untuk korban dan 1% ke Terdakwa. Lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  menyetujui     peminjaman uang

 

 

 

 

 

 

tersebut.   Bahwa terdakwa   sering terlambat     memberikan keuntungan kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  dan akhirnya tidak pernah lagi membayar bagi hasil serta tidak bisa lagi dihubungi komunikasi dengan memutuskan  telepon  sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE tidak percaya lagi dengan terdakwa sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  berusaha mencari tahu keberadaan terdakwa serta mencari nama-nama orang temanya Sdr.Agen yang meminjam uang Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan melakukan pemeriksaan serta penelusuran ternyata sdr. Agen  yang disebutkan oleh terdakwa juga  usaha milik sdr. Agen  tersebut ternyata tidak ada  kemudian ketika saksi  Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  mengecek sertifikat pemakaian kios setelah di cek ke lokasi kios daging sudah dioper alihkan ke pada orang lain pada bulan Juni 2023 sedangkan terdakwa memberikan sertifikat hak pemakaian kios itu kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  pada bulan November 2023.  Sehingga  perbuatan terdakwa atas kejadian tersebut oleh  saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE  dilaporkan  ke Polsek Jatisampurna  Guna Pengusutan lebih lanjut.

 

   Bahwa atas perbuatan  terdakwa saksi  Ni Wayan Susila Baktiasih, SE   Mangalami kerugian material uang senilai kurang lebih  sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah ).

 

        Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372   KUH PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya