INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 598/Pdt.Bth/2023/PN Bks | MAHALI | 1.ASHRAF SHAHAB 2.ACHMAD HUMDIYA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 598/Pdt.Bth/2023/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima Perlawanan Pelawan seluruhnya ;
2. Mengabulkan seluruh Perlawana Pelawan ;
3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah selaku pihak yang beritikad baik;
4. Menyatakan Penetapan atas tanah oyek eksekusi Nomor : 31/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks tanah Girik No. C 675 Persil 3 atas nama MAHMUD bin DEHUN dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : H. Suherman
- Sebelah Timur : H. Madin
- Sebelah Selatan : Andri
- Sebelah Barat : Ibu Pentin
batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat (Onrecht Matige Daad);
6. Menyatakan menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit Voorbar Bij Vooraad) ;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
