Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa ANDRIE FRIZZI SYA’BANI SOAP ALIAS ANDRI BIN NASRUL BADRI SOAP, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Perum Wisma Jaya Jl. Kusuma Selatan RT.007 RW.002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di sekitar rumah terdakwa Jl. Aren Jaya II RT/RW 007/002 No. 36 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa sedang memesan dan membeli diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis melalui instagram (yang terdakwa lupa namanya) yang terdakwa bayar seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa diberi maps/ lokasi tempat mengambil diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis tersebut. Sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Pinggir Jalan Perum Wisma Jaya Jl. Kusuma Selatan RT.007 RW.002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju Jl. Perum Pondok Babelan Indah Jalan Garuda 2 Kel. Kebalen Kabupaten Bekasi didatangi oleh saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO, dan saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa yang sebelumnya merupakan target operasi, lalu saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO menemukan bukti chat dalam handphone terdakwa terkait Lokasi terdakwa mengambil diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis. Kemudian terdakwa bersama saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO pergi menuju lokasi penempelan diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis. Sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Jl. Perum Pondok Babelan Indah Jalan Garuda 2 Kel. Kebalen Kabupaten Bekasi tepatnya di sebuah Pot terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga didalamnya berisi narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus lakban warna coklat yang disaksikan olej saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO. Bahwa tujuan terdakwa menjual diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis tersebut kepada sdr. WAHYU (DPO). Bahwa disita dari terdakwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berikut simcard;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus lakban warna coklat.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 5448/ NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri “Pro Justitia” dengan barang bukti yang diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,4255 gram diberi nomor barang bukti 2776/2024/OF dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 2776/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA. Terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 8 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram, berat netto 4,59 (empat koma lima puluh sembilan) gram yang disita dari atas nama ANDRIE FRIZZI SYA’BANI SOAP ALIAS ANDRI BIN NASRUL BADRI SOAP.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ANDRIE FRIZZI SYA’BANI SOAP ALIAS ANDRI BIN NASRUL BADRI SOAP, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Perum Wisma Jaya Jl. Kusuma Selatan RT.007 RW.002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di sekitar rumah terdakwa Jl. Aren Jaya II RT/RW 007/002 No. 36 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa sedang memesan dan membeli diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis melalui instagram (yang terdakwa lupa namanya) yang terdakwa bayar seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa diberi maps/ lokasi tempat mengambil diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis tersebut. Sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Pinggir Jalan Perum Wisma Jaya Jl. Kusuma Selatan RT.007 RW.002 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa yang sedang dalam perjalanan menuju Jl. Perum Pondok Babelan Indah Jalan Garuda 2 Kel. Kebalen Kabupaten Bekasi didatangi oleh saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO, dan saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa yang sebelumnya merupakan target operasi, lalu saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO menemukan bukti chat dalam handphone terdakwa terkait Lokasi terdakwa mengambil diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis. Kemudian terdakwa bersama saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO pergi menuju lokasi penempelan diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis. Sekitar pukul 17.30 wib bertempat di Jl. Perum Pondok Babelan Indah Jalan Garuda 2 Kel. Kebalen Kabupaten Bekasi tepatnya di sebuah Pot terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga didalamnya berisi narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus lakban warna coklat yang disaksikan olej saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO. Bahwa tujuan terdakwa menjual diduga narkotika golongan I jenis MDMB-4en PINACA berupa tembakau sintetis tersebut kepada sdr. WAHYU (DPO). Bahwa disita dari terdakwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berikut simcard;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus lakban warna coklat.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 5448/ NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri “Pro Justitia” dengan barang bukti yang diterima 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,4255 gram diberi nomor barang bukti 2776/2024/OF dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 2776/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA. Terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 8 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,39 (lima koma tiga puluh sembilan) gram, berat netto 4,59 (empat koma lima puluh sembilan) gram yang disita dari atas nama ANDRIE FRIZZI SYA’BANI SOAP ALIAS ANDRI BIN NASRUL BADRI SOAP.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------- |