Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3.HAYOMI SAPUTRA, SH
4.HERU PUJIONO, SH
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
ROBBI SETIAWAN alias ASBEK Bin ENUS KANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1591/M.2.17.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3HAYOMI SAPUTRA, SH
4HERU PUJIONO, SH
5Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBI SETIAWAN alias ASBEK Bin ENUS KANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK bin ENUS KANDRA bersama-sama dengan MUHAMMAD IRSYAD (DPO), pada bulan Oktober 2024 s/d bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Oktober 2024 s/d bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wibawa Mukti IV No 2 Rt 01/17 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan  Sekolah Labschool Cibubur Jalan Raya Hankam Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 1 kilogram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK sudah mengenal MUHAMMAD IRSYAD (DPO) sekitar 4 tahun yang lalu dimana terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK biasa membeli narkotika jenis ganja dari MUHAMMAD IRSYAD, lalu sekitar bulan Juni 2024 terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK dengan MUHAMMAD IRSYAD melakukan komunikasi melalui chat Whatsapp di handphone merk Oppo warna bitu tua dengan nomor Simcard 0857224544332 milik terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK, dalam komunikasi tersebut terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK ditawari pekerjaan oleh MUHAMMAD IRSYAD untuk menjadi kuda atau kurir perantara penjualan ganja yang mana tugas terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK yaitu mengantarkan narkotika jenis ganja kepada pemesan/ pembeli atas perintah dan arahan dari MUHAMMAD IRSYAD dan terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK dijanjikan upah atau imbalan berupa uang dan narkotika jenis ganja dari MUHAMMAD IRSYAD apabila menerima tawaran pekerjaan tersebut, akan tetapi saat itu terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK menolak tawaran dari MUHAMMAD IRSYAD karena terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK hanya ingin mengkonsumsi narkotika jenis ganja saja.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2024, MUHAMMAD IRSYAD kembali menghubungi terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK untuk menawarkan pekerjaan sebagai kuda atau kurir ganja kepada terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK dan saat itu MUHAMMAD IRSYAD mengatakan akan memberikan upah/ imbalan berupa uang sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu) rupiah per setiap kali terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK menempel/ maping di titik lokasi tempel ganja dan juga akan mendapatkan ganja sebanyak 30 gram dari MUHAMMAD IRSYAD secara gratis sehingga kemudian terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK tertarik dan menyetujui atas tawaran MUHAMMAD IRSYAD tersebut karena terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK juga sedang membutuhkan uang dan ingin mendapatkan ganja.
  • Bahwa sekitar awal Oktober 2024 terdakwa ROBBI SETIAWAN dihubungi oleh MUHAMMAD IRSYAD untuk janjian bertemu di depan sekolah Labschool Cibubur Jalan Raya Hankam Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, tempat terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK bekerja, kemudian terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK bertemu dengan MUHAMMAD IRSYAD lalu terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK menerima ganja dari MUHAMMAD IRSYAD sebanyak 3 kilogram yang sudah direcah oleh MUHAMMD IRSYAD dan setelah terdakwa menerima ganja tersebut kemudian dibawa pulang terlebih dahulu oleh terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK ke rumahnya yang terletak di Jalan Wibawa Mukti IV No 2 Rt 01/17 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi sambil menunggu arahan dan perintah selanjutnya dari MUHAMMAD IRSYAD untuk melakukan tempel/ maping lokasi penyerahan ganja tersebut kepada pembeli lalu tidak lama kemudian MUHAMMAD IRSYAD menghubungi terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK untuk menempel ganja sebanyak 3 kilogram itu di sekitar Jalan Ratna Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK dihubungi MUHAMMAD IRSYAD untuk janjian bertemu di depan Sekolah Labschool Cibubur Kota Bekasi dan kemudian terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK menerima ganja MUHAMMAD IRSYAD sebanyak 2 kilogram yang sudah direcah oleh MUHAMMAD IRSYAD menjadi paketan kecil setelah itu tersangka ROBBI SETIAWAN diberikan ganja sebanyak 30 gram dan uang Rp. 150.000,- sebagai upahnya kemudian terdakwa membawa pulang ganja tersebut ke rumah hingga menunggu arahan dan perintah dari MUHAMMAD IRSYAD untuk melakukan tempel / maping lokasi penyerahan ganja tersebut kepada pemesan/ pembeli ganja.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib, tersangka ROBBI SETIAWAN alias ASBEK diarahkan dan diperintah oleh MUHAMMAD IRSYAD untuk menempelkan ganja untuk diambil oleh pemesan/ pembeli ganja sebanyak 50 gram di Jalan Ratna Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dengan sistem ditempel atau maping sesuai arahan MUHAMMAD IRSYAD, lalu berikutnya sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK diperintah lagi oleh MUHAMMAD IRSYAD untuk menempelkan ganja sebanyak 50 gram di Jalan Ratna Kecamatan. Jatiasih Kota Bekasi dengan sistem ditempel / maping sesuai arahan MUHAMMAD IRSYAD.
  • Bahwa selanjutnya upah ganja sebanyak 30 gram yang sudah diterima oleh terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK lalu terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK merecah lagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kepada teman-teman terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK dengan harga Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000,- per paketnya dan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK telah menjual ganja kepada WAWAN (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 50.000,- dengan cara sistem tempel/ maping dengan titik lokasi yang berada di depan Gedung Gudang Kranggan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi selain itu terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK juga menjual ganja kepada RIAN (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 100.000,- pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 yang transaksi jual belinya dilakukan  di rumah terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK di Jalan Wibawa Mukti IV No 2 Rt 01/17 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Wibawa Mukti IV No 2 Rt 01/17 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian saksi ANDRE BANGUN SAPUTRA SIAHAAN dan saksi IHSANUL AMIN, keduanya Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan badan dan rumah/ tempat tinggal terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK dan diperoleh barang bukti berupa tas ransel warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan/ diletakkan terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK di lantai dapur rumah terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK.
  • Bahwa di dalam tas ransel warna biru itu berisi 1 (satu) bungkus lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja berat brutto 1053 gram, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja berat brutto 634 gram, 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisi narkotika jenis ganja berat brutto 9 gram (total berat brutto ganja sebanyak 1696 gram), 1 (satu) timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi plastik klip kosong dalam jumlah banyak serta dari tangan terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK diperoleh barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna bitu tua dengan nomor Simcard 0857224544332.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6055/NNF/2024, tanggal 14 November 2024, disimpulkan bahwa Nomor Barang Bukti 7617/2024/NF s.d. 7619/2024/NF,- yang berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah Positif mengandung Ganja, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK bersama MUHAMMAD IRSYAD (DPO) dalam melakukan permufakatan jahat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.  

----- Perbuatan terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK bin ENUS KANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK bin ENUS KANDRA bersama-sama dengan MUHAMMAD IRSYAD (DPO), pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wibawa Mukti IV No 2 Rt 01/17 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan  Sekolah Labschool Cibubur Jalan Raya Hankam Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, yang Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024, sekira pukul 14.24 Wib, Anggota Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau menyebutkan nama dan alamatnya, memberitahukan bahwa di Jalan Wibawa Mukti IV No. 2 Rt. 001/ 017, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, sering terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pemberi informasi tersebut juga menyebutkan ciri-ciri seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika. Berdasarkan hal tersebut saksi ANDRE BANGUN SAPUTRA SIAHAAN dan saksi IHSANUL AMIN, untuk melakukan pengecekan ke alamat tersebut, selanjutnya saksi ANDRE BANGUN SAPUTRA SIAHAAN bersama dengan saksi IHSANUL AMIN melakukan pengecekan ke alamat tersebut dan setelah dilakukan pengecekan benar adanya alamat tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wib, seluruh anggota Unit 3 Subdit I Narkotika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berangkat ke alamat Jalan Wibawa Mukti IV No. 2, Rt. 001/ 017, Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Sekira pukul 01.00 Wib, saya ANDRE BANGUN SAPUTRA SIAHAAN bersama-sama team melihat situasi dan kondisi di sekitaran Jl. Wibawa Mukti IV No. 2, Rt. 001/017 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan kemudian mengamankan terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK dan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK diperoleh barang bukti dari tangan kanan terdkwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru tua dengan nomor simcard 085724544332.
  • Bahwa kemudian saksi ANDRE BANGUN SAPUTRA SIAHAAN dan saksi IHSANUL AMIN melakukan penggeledahan badan dan rumah/ tempat tinggal terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK dan diperoleh barang bukti berupa tas ransel warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan/ diletakkan terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK di lantai dapur rumah terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK.
  • Bahwa di dalam tas ransel warna biru itu berisi 1 (satu) bungkus lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja berat brutto 1053 gram, 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja berat brutto 634 gram, 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisi narkotika jenis ganja berat brutto 9 gram (total berat brutto ganja sebanyak 1696 gram), 1 (satu) timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi plastik klip kosong dalam jumlah banyak serta dari tangan terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK diperoleh barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna bitu tua dengan nomor Simcard 0857224544332.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6055/NNF/2024, tanggal 14 November 2024, disimpulkan bahwa Nomor Barang Bukti 7617/2024/NF s.d. 7619/2024/NF,- yang berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah Positif mengandung Ganja, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK bersama MUHAMMAD IRSYAD (DPO) dalam melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta kesehatan.

----- Perbuatan terdakwa ROBBI SETIAWAN alias ASBEK bin ENUS KANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya