Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Bin MUZAKIR Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, di toko yang beralamatkan Jalan Pasar Kecapi No 42 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Jatiwaring Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi Robert Pranando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Jenesdri Agretama (Ketiganya Anggota Polri) Atas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan keras tidak menggunakan resep dokter di daerah Jatiasih Kota Bekasi
- Bawah dihari yang sama pada pukul 20.00 Wib saksi Robert Pranando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Jenesdri Agretama mendatangi toko yang beralamatkan Jalan Pasar Kecapi No 42 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi yang dijaga oleh terdakwa selanjutnya saksi Robert Pranando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Jenesdri Agretama bertemu dengan terdakwa dan mengenalkan diri lalu terdakwa ditangkap dan melakukan penggeledahan tehadap terdakwa ditemukan berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir Putih kemasan Silver bergaris hijau berhologram ”Asli AM”, 259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir putih berkemas Trihexyphenidyl, 858 (delapan ratus lima puluh delapan) butir pil Kuing dengan logo ”MF”, 710 (tujuh ratus sepuluh) butir pil kuning dengan logo ”DMP/NOVA”, beberapa bungkus plastik klip bening, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handpone merk Invinix beserta kartunya Nomor 082235814989 yang ditemukan didalam laci yang berada di toko tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa menjual obat obatan keras tersebut dari Sdr Khaidir (belum tertangkap) yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr Fajar (Belum tertangkap) dan terdakwa menjaga toko tersebut dan menjual obat obatan keras tersebut kepada Sdr Helmi (belum tertangkap)
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual obat obatan tersebut antara lain
- pil putih kemasan silver hijau berhologram ”Asli AM” dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) perlembar dan jika ada yang beli eceran denga harga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir
- Pil Pitih berkemasan Trihexyphenidyl terdakwa jual dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perlembar
- Pil Kuning dengan Logo ”MF” terdakwa jual dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perplastik bening dengan berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna kuning atau seharga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) perplastik berisikan 5 (lima) butir Pil Warna Kuning
- Pil Kuning dengan logo ”DMPN/NOVA” terdakwa jual dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perplastik klip bening dengan berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna kuning atau dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) perplastik bening berisikan 5 (lima) butir pil kuning
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat keras dengan omset setiap harinya mulai dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa menjual obat obatan keras tersebut tidak mempunyai izin dari pihak manapun dan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikat dibidang Farmasi
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB003/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Tablet berhologram Asli AM Indentifikasi Hasil Tramadol Metode Uji Thin Leyer Cromatography Spektofotometri UV VIS, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB004/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl Indentifikasi Hasil Trihexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB005/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Warna Kuning tuliasan MF Indentifikasi Hasil Trihexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB006/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet DMP Indentifikasi Hasil Dextrometrorphan Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Spektrofotometri UV VIS Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Bin MUZAKIR Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, di toko yang beralamatkan Jalan Pasar Kecapi No 42 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Jatiwaring Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini “setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi Robert Pranando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Jenesdri Agretama (Ketiganya Anggota Polri) Atas mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan keras tidak menggunakan resep dokter di daerah Jatiasih Kota Bekasi
- Bawah dihari yang sama pada pukul 20.00 Wib saksi Robert Pranando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Jenesdri Agretama mendatangi toko yang beralamatkan Jalan Pasar Kecapi No 42 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi yang dijaga oleh terdakwa selanjutnya saksi Robert Pranando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Jenesdri Agretama bertemu dengan terdakwa dan mengenalkan diri lalu terdakwa ditangkap dan melakukan penggeledahan tehadap terdakwa ditemukan berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir Putih kemasan Silver bergaris hijau berhologram ”Asli AM”, 259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir putih berkemas Trihexyphenidyl, 858 (delapan ratus lima puluh delapan) butir pil Kuing dengan logo ”MF”, 710 (tujuh ratus sepuluh) butir pil kuning dengan logo ”DMP/NOVA”, beberapa bungkus plastik klip bening, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handpone merk Invinix beserta kartunya Nomor 082235814989 yang ditemukan didalam laci yang berada di toko tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa menjual obat obatan keras tersebut dari Sdr Khaidir (belum tertangkap) yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr Fajar (Belum tertangkap) dan terdakwa menjaga toko tersebut dan menjual obat obatan keras tersebut kepada Sdr Helmi (belum tertangkap)
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual obat obatan tersebut antara lain
- pil putih kemasan silver hijau berhologram ”Asli AM” dengan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) perlembar dan jika ada yang beli eceran denga harga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir
- Pil Pitih berkemasan Trihexyphenidyl terdakwa jual dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perlembar
- Pil Kuning dengan Logo ”MF” terdakwa jual dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perplastik bening dengan berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna kuning atau seharga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) perplastik berisikan 5 (lima) butir Pil Warna Kuning
- Pil Kuning dengan logo ”DMPN/NOVA” terdakwa jual dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perplastik klip bening dengan berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna kuning atau dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) perplastik bening berisikan 5 (lima) butir pil kuning
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat keras dengan omset setiap harinya mulai dari Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa menjual obat obatan keras tersebut tidak mempunyai izin dari pihak manapun dan terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau sertifikat dibidang Farmasi
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB003/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Tablet berhologram Asli AM Indentifikasi Hasil Tramadol Metode Uji Thin Leyer Cromatography Spektofotometri UV VIS, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB004/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl Indentifikasi Hasil Trihexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB005/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet Warna Kuning tuliasan MF Indentifikasi Hasil Trihexyphenidyl Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMB/BB006/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet DMP Indentifikasi Hasil Dextrometrorphan Metode Uji Thin Leyer Cromatography Colour Test, Spektrofotometri UV VIS Refensi Clarke’ s Analysis Of Drugs and Poisons Third Edition Phaemaceutical Press 2004.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |