INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
157/Pdt.P/2025/PN Bks | YOHANES TJAHJADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada e-KTP, KK yang semula YOHANES TJAHJADI diperbaiki menjadi YOHANES sesuai dengan Kutipan Akte Lahir dan Ijasah Pemohon;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan Perubahan Nama Pemohon tersebut pada instansi terkait agar dicatat dalam daftar register yang tersedia untuk itu
4.Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang perbaikan nama Pemohon tersebut pada Buku Register yang tersedia untuk itu;
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |