Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.YUDHI ARTO Als YUDHI Bin (Alm.) H. SOEROSO
2.RIVAI AFIN Als AKUY Bin ANIS SHOFWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3432/M.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI ARTO Als YUDHI Bin (Alm.) H. SOEROSO[Penahanan]
2RIVAI AFIN Als AKUY Bin ANIS SHOFWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa 1 YUDHI ARTO Als YUDI Bin (Alm) H.SOEROSO dan Terdakwa 2 RIVAI AFIN Als AKUY Bin ANIS SOFWAN bersama dengan saksi MOCH RAFLY BONY WIBOWO Alias RAFLY Alias BONY Bin WIBOWO SUKANDAR (Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di Kontrakan Orange Jl. Madrasah Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 21. 00 Wib Terdakwa 2 dihubungi oleh sdr. ARIS (DPO) untuk menerima Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa 2 menerima peta lokasi dari sdr. ARIS (DPO) di daerah Tol Bekasi Timur untuk menerima Narkotika Jenis shabu dengan berat sekitar + 5 (lima) gram. Kemudian Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 mengambil Narkotika Jenis shabu tersebut dan membawa pulang ke kontrakan Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 yang beralamat di Kontrakan Orange Jl. Madrasah Kel. Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi lalu setelah tiba di kontrakan Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama- sama. Selanjutnya Terdakwa 2 memecah Narkotika Jenis shabu yang telah diterima dari sdr. ARIS (DPO) tersebut menjadi paket sebanyak 3 (tiga) gram untuk dijual oleh saksi MOCH RAFLY (Penuntutan Terpisah) sesuai dengan perintah dari Terdakwa 2 dan paket sebanyak 2 (dua) gram Terdakwa 2 simpan untuk Terdakwa jual kembali.--------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kontrakan Orange Jl. Madrasah Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Terdakwai 1 mengatakan kepada Terdakwa 2 bahwa ada yang ingin membeli Narkotika Jenis shabu harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa 1. Selanjutnya Terdakwa 2 memberikan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 1 menerima 1 (satu) bungkus permen Kiss warna merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening bersisi Narkotika Jenis shabu untuk dijual oleh Terdakwa 1. Adapun Terdakwa 1 membantu Terdakwa 2 dalam menjual Narkotika Jenis shabu dengan cara Terdakwa 1 mencari pembeli ataupun menyerhakan/menempel Narkotika Jenis shabu sesuai perintah dari Terdakwa 2, lalu Terdakwa 2 akan memberikan Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa 1 dan setelah berhasil menjual atau menyerahkan/menempel Narkotika Jenis shabu maka Terdakwa 1 akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan dapat menggunakan shabu secara gratis.-----------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KRISWANTO DAN saksi SONI HERMANTO dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang menerima informasi terkait dengan adanya tindak pidana Narkotika Jenis Shabu di daerah Kota Bekasi yang berpindah ke daerah Kabupaten Bekasi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 yang dicuriga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa 1 sedang berada di pinggir jalan diperumahan Bumi Anggrek Kel. Karang Satria Kec. Tambun Utara Kabupaten Bekasi, lalu saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KRISWANTO DAN saksi SONI HERMANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 1 dan menemukan 1 (satu) bungkus kemasan permen Kiss berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0.19 (nol koma sembilan belas) gram dan 1 (satu) unit HP merk OPPO F1S warna Gold. Lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa 1 mengenai Barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa 1 mengakui bahwa mendapatkan Barang Bukti Narkotika tersebut dari Terdakwa 2. Selanjutnya saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO melakukan pengembangan ke rumah kontrakan Terdakwa 2 dan sekira pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Kontrakan Orange Jl. Madrasah Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO menemukan Terdakwa 2 sedang berada di kontrakannya lalu melakukan penangkapan dan penggeldeahan terhadap Terdakwa 2 dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna hujau merk ANT PROJECT yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,50 (nol koma lima puluh) Gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A05 warna hijau, selanjutnya Terdakwa 2 mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sdr. ARIS DPO sebnayak 5 (lima) gram yang terdakwa bagikan kurang lebih 3 (tiga) gram kepada saksi Rafly Bony Wibowo (Penuntutan terpisah) untuk di jual Kembali dan sebagian ada yang terjual dan sebagian lagi telah digunakan Terdakwa 2 bersama Terdakwa 1.------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 0799/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Terdakwa 1 berupa 1 (satu) bungkus kemasan merek KIS warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0626 gram dengan nomor barang bukti 0347/2024/OF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 0801/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Terdakwa 2 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2783 gram dengan nomor barang bukti 0346/2024/OF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa 1 YUDHI ARTO Als YUDI Bin (Alm) H.SOEROSO dan Terdakwa 2 RIVAI AFIN Als AKUY Bin ANIS SOFWAN bersama dengan saksi MOCH RAFLY BONY WIBOWO Alias RAFLY Alias BONY Bin WIBOWO SUKANDAR (Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di Kontrakan Orange, Jalan Madrasah, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

----- Berawal ketika saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KRISWANTO DAN saksi SONI HERMANTO dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menerima informasi terkait dengan adanya tindak pidana Narkotika Jenis Shabu di daerah Kota Bekasi yang berpindah ke daerah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KRISWANTO DAN saksi SONI HERMANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 yang dicuriga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika yang sedang berada di pinggir jalan diperumahan Bumi Anggrek Kel. Karang Satria Kec. Tambun Utara Kabupaten Bekasi, lalu saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KRISWANTO DAN saksi SONI HERMANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 1 dan menemukan 1 (satu) bungkus kemasan permen Kiss berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0.19 (nol koma sembilan belas) gram dan 1 (satu) unit HP merk OPPO F1S warna Gold. Lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa 1 mengenai Barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa 1 mengakui bahwa mendapatkan Barang Bukti Narkotika tersebut dari Terdakwa 2. Selanjutnya saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO melakukan pengembangan ke rumah kontrakan Terdakwa 2 dan sekira pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Kontrakan Orange Jl. Madrasah Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO menemukan Terdakwa 2 sedang berada di kontrakannya lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa 2 dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna hujau merk ANT PROJECT yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,50 (nol koma lima puluh) Gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A05 warna hijau.

----- Bahwa selanjutnya saksi AFRIZAL SETIAWAN, saksi HERI KISWANTO, saksi SONI HERMANTO melakukan interogasi kepada Terdakwa 2 dan Terdakwa 2 mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sdr. ARIS (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 21. 00 Wib dengan berat sekitar + 5 (lima) gram. Kemudian Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 mengambil Narkotika Jenis shabu tersebut dan membawa pulang ke kontrakan Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 yang beralamat di Kontrakan Orange Jl. Madrasah Kel. Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi lalu setelah tiba di kontrakan Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama- sama. Selanjutnya Terdakwa 2 memecah Narkotika Jenis shabu yang telah diterima dari sdr. ARIS (DPO) tersebut menjadi paket sebanyak 3 (tiga) gram untuk dijual oleh saksi MOCH RAFLY (Penuntutan Terpisah) sesuai dengan perintah dari Terdakwa 2 dan paket sebanyak 2 (dua) gram Terdakwa 2 simpan untuk Terdakwa jual kembali. Adapun Terdakwa 1 memperoleh 1 (satu) bungkus kemasan permen Kiss berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0.19 (nol koma sembilan belas) dari Terdakwa 2 dengan tujuan untuk Terdakwa 1 jual kepada orang lain dan Terdakwa 1 akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan dapat menggunakan shabu secara gratis.---------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 0799/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Terdakwa 1 berupa 1 (satu) bungkus kemasan merek KIS warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0626 gram dengan nomor barang bukti 0347/2024/OF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 0801/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Terdakwa 2 berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2783 gram dengan nomor barang bukti 0346/2024/OF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------------------------------

---- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya