Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
475/Pdt.G/2024/PN Bks PT DIYAN PAPER LLD JAVA PAPERINDO PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 475/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT DIYAN PAPER LLD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paramita lintang dian savitriPT DIYAN PAPER LLD
Tergugat
NoNama
1JAVA PAPERINDO PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI , dikarenakan TERGUGAT telah lalai untuk menyelesaikan sisa pembayaran pembelian barang-barang kepada PENGGUGAT sebagaimana telah tercatat di dalam pemesanan barang ( Purchasing Order / PO ) yang dikirimkan oleh TERGUGAT sendiri.
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai , sekaligus dan seketika sebesar 100.434 USD sebesar 100.434 USD atau didalam rupiah sebesar Rp. 1.572.881.808 ( satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah ). 
4.Menetapkan sita jaminan milik TERGUGAT berupa bangunan gudang dan isinya yang beralamat di Jalan Pangkalan 5 Kp. Ciketing Timur No.69  RT.001/RW.004 Ciketing Udik Bantar Bekasi Jawa Barat.
5.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan bangunan gudang milik TERGUGAT .
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta ) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
7.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan , banding , kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT  ( Uitvoerbaar Bij Vorrad )
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak