Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. MUHAMMAD FIQRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 3462/M.2.17/Eoh.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIQRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FIQRI bersama sama sdr. ARNOLD Alias AMBON (Dpo), pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 00:05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Trasit Pangkalan 1 Rt. 001/ Rw. 001 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi  Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Stret warna silver Tahun 2024 No Pol B-5142-KEY No Rangka : MH1JM8222RK0849923 No Mesin : JM82E085729 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 22:00 wib sdr.Arnold alias Ambon (Dpo) datang kerumah terdakwa MUHAMMAD FIQRI di daerah Kp Padurenan Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, kemudian sdr. Arnold Alias Ambon (Dpo) akan beraksi malam bersama sama terdakwa MUHAMMAD FIQRI menggunakan sepada motor Yamaha Mio J warna hitam, selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 00:05 wib bertempat di jalan Transit Pangkalan I Rt.001 / Rw,001 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi terdakwa MUHAMMAD FIQRI melihat saksi Bagas Adhi Febriansyah menggunakan sepeda motor Honda Beat Stret warna silver tahun 2024 No Pol B5142-KEY No Rangka : MH1JM8222RK084923, No Mesin : JM82E2085729 setelah pulang main futsal di daerah Villa Nusa Indah  tiba tiba dari arah belakang searah menuju jalan narogong saksi Bagas Adhi Febriasnyah di pepet oleh pengendara sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai sdr. Arnold Alias Ambon yang membonceng terdakwa MUHAMMAD FIQRI lalu mengambil kunci kontak sepeda motor setelah itu turun dari sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam sambil mengacungkan satu bilah senjata berjenis pisau bergagang kayu dan berkata kepada saksi Bagas Adhi Febriansyah dengan berkata “turun… turun… turun luu” karena takut selanjutnya saksi Bagas Adhi Febriasnyah turun dari sepeda motor honda beat stret No Pol B5142-KEY meninggalkan sepeda motornya, kemudian sepeda motor Honda Beat Stret warna silver tahun 2024 No Pol B-5142-KEY No Rangka : MH1JM8222RK084923, No Mesin : JM82E2085729 dengan satu buah hand phone merk Samsung A53 berada di dalam dashboard motor yang di bawa kabur oleh terdakwa MUHAMMAD FIQRI menuju arah pasar pocong di Villa Nusa Indah selanjutnya saksi Bagas Adhi Febriansyah berteriak minta tolong namun tidak ada orang di sekitar lokasi kejadian pada saat itu, kemudian saksi Bagas Adhi Febriansyah sekitar jam 00:37 wib menelephone melalui aplikasi Whatsaap kepada saksi Ahmad Ridhuwan setelah diangkat lalu saksi Bagas Adhi Febriasnyah mengatakan “ jemput saya mas disini” lalu di jawab oleh saksi Ahmad Ridhuwan “ emang kenapa Gas” lalu saksi Bagas Adhi Febriasnyah menjawab “ gua di begal mas, lu bisa kesini gak” kemudian saksi Bagas Adhi Febriasnyah mengirim lokasi kepada saksi Ahmad Ridhuwan tidak lama kemudian menjemput saksi Bagas Adhi Febriansyah dan cerita  “ ko bisa di begal “ ga tau tiba tiba di pepet dari belakang “ lalu saksi Ahmad Ridhuwan berkata “ emang ga lihat spion” kalo emang di ikutin, nggak mas karena lagi lihat hand phone kemudian saksi Ahmad Ridhuwan antarkan kerumah.

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIQRI dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang bertugas menjadi ekskutor serta mengendarai motor milik saksi Bagas Adhi Febriasnyah dengan membawa senjata tajam sejenis pisau bergagang kayu dengan mengacung acungkan keatas dan mengambil kunci kontak sepeda motor saksi Bagas Adhi Febriasnyah lari ketakutan dan kabur meninggal sepeda motornya, sedangkan sdr. Arnold Alias Ambon (Dpo) sebagai joki yang mengendari sepeda motor yamana Mio J warna hitam dan membuntuti sepeda motor honda beat warna silver No Pol B5142-KEY yang di kendarai saksi Bagas Adhi Febriansyah saat melintas di jalan Transit Pangkalan I Rt.001/Rw.001 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.

 

  • Bahwa saksi Ade Abdul Rahman Gani, saksi Aris Agung Bahari anggota kepolisian Polres Resor Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat tempat perkumpulan sdr. ARNOLD Alias AMBON (Dpo) dengan MUHAMMAD FIQRI dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 di alfamart  (sebrang perumahan asabri) di jalan Wibawa Mukti II Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi

 

  • Bahwa benar saksi Ahmad Ridhuwan mengetahui satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna silver tahun 2024 No Pol B5142-KEY No Rangka : MHIJM8222RK084923, No Mesin : JM82E2E2085729 milik saksi Bagas Adhi Febriansyah sendiri yang dibeli masih angsuran di leasing Otto Finance, atas kejadian tersebut saksi Bagas Adhi Febriansyah mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda beat streat No Pol B-5142-KEY dengan satu unit hand phone Samsung yang berada di dashboard motor dibawa terdakwa MUHAMMAD FIQRI  selanjutnya saksi Ahmad Ridhuwan menyarankan untuk melaporkan ke leasing dan membuat laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FIQRI sehingga saksi Bagas Adhi Febriasyah telah kehilangan sepeda motor Honda Beat Streat warna silver tahun 2024 No Pol B5142-KEY No Rangka : MHIJM8222RK084923, No Mesin : JM82E2E2085729 secara kredit dan diasuransikan di Leasing Otto Finance sehingga mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah), dengan satu buah hand phone merk Samsung dengan kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ------------------------------------------------------------------

 

 

Perbuatan ia terdakwa MUHAMMAD FIQRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FIQRI bersama sama sdr. ARNOLD Alias AMBON (Dpopada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 00:05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Trasit Pangkalan 1 Rt. 001/ Rw. 001 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang berupa sepeda motor Honda Beat Streat warna silver tahun 2024 No Pol B-5142-KEY No Rangka : MHIJM8222RK084923, No Mesin : JM82E2E2085729 yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, perbuatan yang mana dilakukan masing masing terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 00:05 wib saat saksi Bagas Adhi Febriasnyah melintas seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Streat warna silver tahun 2024 No Pol B5142-KEY No Rangka : MHIJM8222RK084923, No Mesin : JM82E2E2085729 dijalan Transit Pangkalan I Rt.001/Rw.001 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi setelah pulang dari main futsal di daerah Villa Nusa Indah tidak lama kemudian dari arah belakang searah menuju jalan Narogong saksi Bagas Adhi Febriasnyah di pepet oleh pengendara sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai sdr. Arnold Alias Ambon yang membonceng terdakwa MUHAMMAD FIQRI lalu mengambil kunci kontak sepeda motor setelah itu turun dari sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam sambil mengacung acungkan ke atas memaksa saksi Bagas Adhi Febriansyah dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang berupa sepeda motor Honda Beat Streat warna silver tahun 2024 No Pol B5142-KEY No Rangka : MHIJM8222RK084923, No Mesin : JM82E2E2085729 dengan satu bilah senjata berjenis pisau bergagang kayu dan berkata kepada saksi Bagas Adhi Febriansyah dengan berkata “turun… turun… turun luu” karena takut selanjutnya saksi Bagas Adhi Febriasnyah turun dari sepeda motor honda beat stret No Pol B-5142-KEY meninggalkan sepeda motornya, kemudian sepeda motor Honda Beat Stret warna silver tahun 2024 No Pol B-5142-KEY No Rangka : MH1JM8222RK084923, No Mesin : JM82E2085729 dengan satu buah hand phone merk Samsung A53 berada di dalam dashboard motor yang di bawa kabur oleh terdakwa MUHAMMAD FIQRI menuju arah pasar pocong di Villa Nusa Indah selanjutnya saksi Bagas Adhi Febriansyah berteriak minta tolong namunti tidak ada orang di sekitar lokasi kejadian pada saat itu, kemudian saksi Bagas Adhi Febriansyah sekitar jam 00:37 wib menelephone melalui aplikasi Whatsaap kepada saksi Ahmad Ridhuwan setelah diangkat lalu saksi Bagas Adhi Febriasnyah mengatakan “ jemput saya mas disini” lalu di jawab oleh saksi Ahmad Ridhuwan “ emang kenapa Gas” lalu saksai Bagas Adhi Febriasnyah menjawab “ gua di begal mas, lu bisa kesini gak” kemudian saksi Bagas Adhi Febriasnyah mengirim lokasi kepada saksi Ahmad Ridhuwan tidak lama kemudian menjemput saksi Bagas Adhi Febriansyah dan cerita  “ ko bisa di begal “ ga tau tiba tiba di pepet dari belakang “ lalu saksi Ahmad Ridhuwan berkata “ emang ga lihat spion” kalo emang di ikutin, nggak mas karena lagi lihat hand phone kemudian saksi Ahmad Ridhuwan antarkan kerumah.

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIQRI memaksa seseorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan bertugas menjadi ekskutor serta mengendarai motor milik saksi Bagas Adhi Febriasnyah dengan membawa senjata tajam sejenis pisau bergagang kayu dengan mengacung acungkan keatas dan mengambil kunci kontak sepeda motor saksi Bagas Adhi Febriasnyah lari ketakutan dan kabur meninggal sepeda motornya, sedangkan sdr. Arnold Alias Ambon (Dpo) sebagai joki yang mengendari sepeda motor yamana Mio J warna hitam dan membuntuti sepeda motor honda beat warna silver No Pol B5142-KEY yang di kendarai saksi Bagas Adhi Febriansyah saat melintas di jalan Transit Pangkalan I Rt.001/Rw.001 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.

 

  • Bahwa saksi Ade Abdul Rahman Gani, saksi Aris Agung Bahari anggota kepolisian Polres Resor Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat tempat perkumpulan sdr. ARNOLD Alias AMBON (Dpo) dengan MUHAMMAD FIQRI dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 di alfamart  (sebrang perumahan asabri) di jalan Wibawa Mukti II Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

 

  • Bahwa benar saksi Ahmad Ridhuwan mengetahui memiliki satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna silver tahun 2024 No Pol B5142-KEY No Rangka : MHIJM8222RK084923, No Mesin : JM82E2E2085729 milik saksi Bagas Adhi Febriansyah sendiri yang dibeli masih angsuran di leasing Otto Finance, atas kejadian tersebut saksi Bagas Adhi Febriansyah mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda beat streat No Pol B-5142-KEY dengan satu unit hand phone Samsung yang berada di dashboard motor dibawa terdakwa MUHAMMAD FIQRI  selanjutnya saksi Ahmad Ridhuwan menyarankan untuk melaporkan ke leasing dan membuat laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

 

  • Akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FIQRI sehingga saksi Bagas Adhi Febriasyah telah kehilangan sepeda motor Honda Beat Streat warna silver tahun 2024 No Pol B5142-KEY No Rangka : MHIJM8222RK084923, No Mesin : JM82E2E2085729 secara kredit dan diasuransikan di Leasing Otto Finance sehingga mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah), dengan satu buah hand phone merk Samsung seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan ia terdakwa terdakwa MUHAMMAD FIQRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya