Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. ATEP SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1686/M.2.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATEP SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 39 /II/BKS/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

ATEP SARIPUDIN

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

 27 tahun / 24 Oktober 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Bawang Rt. 003 Rw. 008 Kel. Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

 

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

28 Januari 2025  s/d 16 Februari 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

17 Februari 2025 s/d 20 Maret 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   13 Maret 2025 s/d 01 April 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa ATEP SARIPUDIN, pada hari rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam. 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat ARDANA TOYS  di JL Bawang Tengah No. 73 Rt. 001 Rw. 006 Kel. Padurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa adalah karyawan dari ARDANA TOYS  di JL Bawang Tengah No. 73 Rt. 001 Rw. 006 Kel. Padurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi dan telah bekerja 10 tahun
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam. 04.30 wib terdakwa pergi ke gudang boneka dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Genio warna hitam list merah B-592-KFJ untuk bekerja membersihkan area gudang produksi pembuatan boneka dan gudang penyimpanan, membersihkan kamar mandi dan menyiram tanaman.
  • Bahwa sekitar jam. 05.30 wib saat situasinya sekitar sepi, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil 3 (tiga) ball boneka dengan karakter panda dan bear dengan terlebih dahulu divakum agar mengempes agar mudah dibawa, setelah divakum, kemudian barang tersebut terdakwa angkat lalu terdakwa membawa dan menaikan ke atas sepeda motor terdakwa bagian depan dan  selanjutnya boneka tersebut pergi ke rumah kontrakan terdakwa
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Suparman tersebut mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 13.582.000,-  (tiga belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
  1. 3 ball boneka karakter panda dan bear sebesar Rp. 2.348.000,-(dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
  2. 5 ball skin kosongan boneka sebesar Rp. 11.234.000,- (sebelas juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah)

Sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 13.582.000,-  (tiga belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

 

Bekasi, 13 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya