INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
546/Pdt.G/2024/PN Bks | JOKO SUDIONO | DADANG MARDIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 546/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan berharga kwitansi pembayaran sebesar Rp.12.000.000 untuk pengoperan / pengalihan rumah KPR BTN Type 45 luas 108m2 berlokasi di perum chandra indah blok F3. Rt.07/15 Jatirahayu pondok melati. yang ditandantangani oleh Tergugat pada tanggal 10 Juni 1995 ;
3.Menyatakan Penggugat telah memenuhi kewajiban selaku Pembeli yang sah dan Pembeli yang beritikad baik dengan melunasi cicilan atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya Type 45 luas 108m2 berlokasi di perum chandra indah blok F3. Rt.07/15 Jatirahayu pondok melati, Nomor Debitur : 016.20330.K.00184.I Kepada Turut Tergugat ;
4.Menyatakan Penggugat adalah satu satu nya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang berlokasi di perum chandra indah blok F3. Rt.07/15 Jatirahayu pondok melati Type 45 luas 108m2
5.Memberikan hak kepada Penggugat untuk mengambil sertifikat kepada Turut Tergugat oleh karena penggugat sebagai satu satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, Type 45 luas 108m2 berlokasi di perum chandra indah blok F3. Rt.07/15 Jatirahayu pondok melati, Nomor Debitur : 016.20330.K.00184.I ;
6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan sertifikat dan semua dokumen yang terkait, atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, Type 45 luas 108m2 berlokasi di perum chandra indah blok F3. Rt.07/15 Jatirahayu pondok melati, Nomor Debitur : 016.20330.K.00184.I , atas nama debitur Dadang Mardiana (Tergugat) untuk di berikan kepada Penggugat (JOKO SUDIONO) ;
7.Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat dalam mengurus proses balik nama Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya bertindak selaku penjual dan pembeli melakukan segala perbuatan hukum termasuk didalamnya menandatangani Akta Jual Beli dan menghadap pejabat yang berwenang untuk itu, untuk tanah dan bangunan diatasnya Type 45 luas 108m2 berlokasi di perum chandra indah blok F3. Rt.07/15 Jatirahayu pondok melati, Nomor Debitur : 016.20330.K.00184.I, yang sebelumnya bernama Dadang Mardiana (Tergugat) menjadi atas nama JOKO SUDIONO (Penggugat) ;
8.Menghukum kepada Tergugat, dan Turut Tergugat, untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan putusan ini ;
9.Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |