Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
385/Pdt.Bth/2022/PN Bks YUNIAR DEDY AFIANTO, S.E. 1.DIDIK GUNARTO
2.I KETUT DARTA
3.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Kantor Pusat di Jakarta
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 385/Pdt.Bth/2022/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNIAR DEDY AFIANTO, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.HYUNIAR DEDY AFIANTO, S.E.
Tergugat
NoNama
1DIDIK GUNARTO
2I KETUT DARTA
3PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Kantor Pusat di Jakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


DALAM PROVISI :
Menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang atas obyek berupa :
1.    Satu bidang tanah yang berdiri bangunan rumah permanen sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. : 8280 / JATISARIseluas : 255 M 2 , atas nama : DIDIK GUNARTO, yang terletak di Blok/No. Kav. M – 8 dan 9 (setempat dikenal dengan Perumahan Taman JatisariPermai Cluster Permata, Jalan Mirah DelimaBlok M, 8 dan 9), Kelurahan Jatisari, kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (OBYEK SENGKETA I);
2.    Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 4451 / Jatisari, luas : 431 M 2 ,  atas nama : I KETUT DARTA (Terlawan II), yang terletak di KP Cakung RT.004 RW.006 (yang dikenal dengan Jalan Pusar No. 101 RT.004 RW.006), Kelurahan Jatisari, Kecamatan  Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (OBYEK SENGKETA II);
3.    2 (dua) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang tersebut dalam, yaitu :
a.    Sertifikat Hak Milik No. 2291 / Jatisari, luas : 134 M 2 ,  atas nama : I KETUT DARTA (Terlawan II), yang terletak di Kav No. M-11 (dikenal dengan Perumahan Taman JatisariPermai Cluster Permata, Jalan Mirah Delima Blok M No, 11), Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (OBYEK SENGKETA III);
b.     Sertifikat Hak Milik No. 3938 / Jatisari, luas : 135 M 2 ,  atas nama : I KETUT DARTA (Terlawan II), yang terletak di Kav No. M-12 (dikenal dengan Perumahan Taman JatisariPermai Cluster Permata, Jalan Mirah Delima Blok M No, 12), Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (OBYEK SENGKETA IV);

DALAM POKOK PERKARA :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga atas eksekusi lelang Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3.    Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
4.    Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.    Menyatakan sah dan berharga jual beli atas obyek jual beli antara Pelawan dengan Terlawan I dan Terlawan II atas obyek sengketa a quo;
6.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Kredit antara Terlawan I dan terlawan II dengan Terlawan III;
7.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Tanggungan atas nama Terlawan III yang diterbitkan Turut Terlawan II;
8.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan II sebagai syarat utama lelang Turut Terlawan I;
9.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Lelang atas obyek sengketa oleh Turut Terlawan I;
10.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Risalah Lelang obyek sengketa oleh Turut Terlawan I;
11.    Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
12.    Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil uang muka yang sudah keluar dari Pelawan sebagai pembeli atas obyek jual beli yaitu :L Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), sehingga kerugian total Pelawan adalah Rp. 10.900.000.000,- (sepuluh milyar sembin ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Terlawan secara tanggung renteng
13.    Menyatakan sita jaminan atas yaitu :
1.    Satu bidang tanah yang berdiri bangunan rumah permanen sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. : 8280 / JATISARIseluas : 255 M 2 , atas nama : DIDIK GUNARTO, yang terletak di Blok/No. Kav. M – 8 dan 9 (setempat dikenal dengan Perumahan Taman JatisariPermai Cluster Permata, Jalan Mirah DelimaBlok M, 8 dan 9), Kelurahan Jatisari, kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (OBYEK SENGKETA I);
2.    Satu bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 4451 / Jatisari, luas : 431 M 2 ,  atas nama : I KETUT DARTA (Terlawan II), yang terletak di KP Cakung RT.004 RW.006 (yang dikenal dengan Jalan Pusar No. 101 RT.004 RW.006), Kelurahan Jatisari, Kecamatan  Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (OBYEK SENGKETA II);
3.    2 (dua) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen yang tersebut dalam, yaitu :
a.    Sertifikat Hak Milik No. 2291 / Jatisari, luas : 134 M 2 ,  atas nama : I KETUT DARTA (Terlawan II), yang terletak di Kav No. M-11 (dikenal dengan Perumahan Taman JatisariPermai Cluster Permata, Jalan Mirah Delima Blok M No, 11), Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (OBYEK SENGKETA III);
b.    Sertifikat Hak Milik No. 3938 / Jatisari, luas : 135 M 2 ,  atas nama : I KETUT DARTA (Terlawan II), yang terletak di Kav No. M-12 (dikenal dengan Perumahan Taman  JatisariPermai Cluster Permata, Jalan Mirah Delima Blok M No, 12), Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (OBYEK SENGKETA IV);
4.    Menyatakan Para Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
5.    Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
6.    Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak