INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
419/Pdt.G/2024/PN Bks | Ilham | 1.Antonius Piter Wijaya 2.Dennisa Stefanie |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 419/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah semua bukti yang diajukan oleh Penggugat
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji kepada Penggugat;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp 6.052.186.800,- (enam milyar lima puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah), yang dapat dirinci sebagai berikut:
-Pokok Rp 2.946.230.000,- (800.000.000 + 2.146.230.000)
-Keuntungan Rp 2.855.956.800,- (480.000.000 + 2.375.956.800)
-Biaya-biaya Rp 250.000.000
Total sebesar Rp 6.052.186.800,- (enam milyar lima puluh dua juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag), atas harta benda milik Para Tergugat, yaitu Toko Mas King beserta barang dagangan emas yang ada didalamnya, yang terletak di Blok D30 Plaza Pondok Gede, Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat, yang dimohonkan oleh Penggugat;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraacht van gewijsde) hingga dilaksanakan;
7.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |