Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bekasi 1.M Samsudin
2.Siti Rahmah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Samsudin
2Siti Rahmah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 291.395.992,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1909V91U/7086/09/2019 Tanggal 26 September 2019 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 291.395.992,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Sertipikat Hak Milik no SHM No.18044 /Mustika Jaya an. M Samsudin sesuai Gambar Situasi No: 6593/2018 Tanggal 15-10-2018 seluas 207 M2 (Dua Ratus Tujuh meter persegi) Atau setempat dikenal dengan KP Ciketing Rawamulya RT 014 RW 003 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 18044 /Mustika Jaya an. M Samsudin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak