Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Bks SETYORINI. SE PT. TEGUH BINA KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETYORINI. SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TEGUH BINA KARYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan batal AKTA PERDAMAIAN Nomor 309/Pdt.G/2024/Pn.Bks
3.Menyatakan batal demi hukum AKTA PERDAMAIAN Nomor 309/Pdt.G/2024/Pn.Bks dan segala hak dan kewajiban para pihak yang timbul dari Perjanjian Perdamaian tersebut menjadi dihapus dan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Penggugat tidak dapat dikembalikan dan perkara antara Penggugat dengan Tergugat kembali seperti keadaan semula (status quo);
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap Penggugat;
5.Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen (Satuan Rumah Susun) Arkamaya Apartemen No 018/PPJB/TBK/11/VIII/2023 (di bawah tangan) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Agustus 2023 batal karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden/ undue influence) dalam proses penandatanganannya;
6.Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Apartemen (Satuan Rumah Susun) Arkamaya Apartemen No 017/PPJB/TBK/11/VIII/2023 (di bawah tangan) yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 28 Agustus 2023 batal karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden/ undue influence) dalam proses penandatanganannya;
7.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran 2 (dua) unit apartemen dari Penggugat sebesar Rp. 530.337.097 (lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
8.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa keuntungan penyewaan 2 (dua) unit apartemen sebesar 2 X Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan, yang totalnya dihitung sejak putusan hakim pengadilan tingkat pertama hingga Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
9.Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian berupa biaya mengurus perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah);
10.Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
11.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kemakmuran No.65, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
12.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
13.Menyatakan secara hukum putusan perkara ini didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
14.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak