Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Bks LIDIA HUTABARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 26 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIDIA HUTABARAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan pemohon adalah pemilik pemegang hak atas sebidang tanah bersertipikat berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 05509 dengan Nomor NIB 10.26.000013124.0 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan data bidang tanah sebagai berikut :
Luas tanah : 90 meter persegi
Terletak di : Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Dan diatas tanah tersebut berdiri sebidang bangunan dengan peruntukan rumah  tinggal dengan luas bangunan 59 meter persegi sesuai dengan tercantum dalam data SPPT PBB 2024 dengan NOP 32.75.050.002.013.2692.0 setempat bidang tanah dan bangunan tersebut di kenal dengan Lotus Garden Block LG 5 No.16 Grand Galaxy City RT 007 RW 017, Jaka Setia Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan sampai dengan saat ini tanah dan bangunan tersebut (rumah tinggal) dikuasai oleh Pemohon.
3.Menyatakan pemohon dalam memperoleh sebidang tanah dan bangunan yang telah disebutkan nomor dua(2) diatas dengan cara Akta Jual Beli Nomor 295/2024 tanggal 05 November 2024 di hadapan PPAT Mayang Wahyu Wibawa.
4.Menyatakan sebelum dilaksanakannya Akta Jual Beli Nomor 295/2024 tanggal 05 November 2024 pemohon terlebih dahulu melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dan bangunan (Grand Galaxy City) dengan nomor 007/PPJB/SAD-GGC/IV/2017 pada tanggal 08 April 2017 antara Pemohon dalam PPJB tersebut selaku Pihak Kedua yang membeli dari Pihak Pertama PT.CIPTA SEDAYU INDAH dengan harga pengikatan jual beli sebesar Rp. 1,090,000,000,- (satu milyar sembilan puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran diangsur kepada Developer sejak April 2017 sampai dengan November 2024 yang mana dalam proses pembayaran seluruhnya bersumber dari hasil pendapatan usaha pemohon.
5.Menyatakan pada tanggal 22 November 2018 secara hukum telah dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor 156/Pdt.G/2018/PN.Dpk  perkawinan antara Lidia Hutabarat dengan Charles Romayson Panggabean yang 
tercatat dalam kutipan akta perkawinan nomor 506/K/2006 tanggal 1 Mei 2006 putus 
karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
6.Menyatakan Pemohon bermaksud melalui putusan penetapan yang menyatakan bahwa tidak termasuk dan atau bukan bagian dari harta gono gini baik saat terjadinya perkawinan sampai dengan putusnya perkawinan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor 156/Pdt.G/2018/PN.Dpk dapat mempertegas hak-hak pemohon dalam kepemilikan sebagai pemegang hak dalam SHGB Nomor 05509 dengan Nomor NIB 10.26.000013124.0 dapat memperoleh kepastian hukum yang dapat digunakan oleh Pemohon dalam melakukan perbuatan hukum yang sah termasuk namun tidak terbatas memberikan batasan-batasan agar tidak bercampur aduk dikemudian hari
7.Menyatakan bukti-bukti surat yang diajukan oleh pemohon telah diperiksa di muka persidangan.
8.Menyatakan dua (2) orang saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh pemohon telah di dengar keterangan kesaksiannya dimuka persidangan.
9.Memerintahkan pemohon untuk membayar biaya permohonan penetapan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak