Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Bks Ajrina Febiani UGI SUGIARTO Als UGI Bin (Alm) SUBUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2638/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa UGI SUGIARTO alias UGI bin (Alm) SUBUR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Toko Obat Jl. Ir. H. Juanda RT 005/ RW 001 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, tim Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, diantaranya saksi BUDI HARSONO dan saksi MOCH. FAISAL NASUTION mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa penjualan obat-obat keras tanpa izin edar tersebut dilakukan oleh terdakwa UGI SUGIARTO alias UGI di Toko Obat yang beralamat di Jl. IR. H. Juanda RT. 005/ RW. 001 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Kemudian ketika Terdakwa sedang melayani saksi ADI SETYO yang membeli pil berwarna kuning seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), datang saksi BUDI HARSONO dan saksi MOCH. FAISAL NASUTION melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Obat, saksi BUDI HARSONO dan saksi MOCH. FAISAL NASUTION menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna

 

silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir, 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) butir yang mana obat-obat tersebut ditemukan didalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp 559.000,00 (lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) lembar catatan hasil penjualan dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A33 warna hitam dengan nomor IMEI (slot sim 1): 869225052836551 dan nomor IMEI (slot sim 2): 869225052836544 dengan nomor telephone SIM 1: 083834319116 dan nomor telephone SIM 2: 081511610414, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, obat keras tanpa izin edar tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. BANG YUTI (belum tertangkap) dengan cara sdr. BANG YUTI (belum tertangkap) mengantarkan langsung obat-obat keras tanpa izin edar tersebut ke Toko Obat sekira pukul 09.00 WIB, lalu setelah toko tutup sekitar 21.30 WIB Terdakwa menyerahkan hasil penjualan obat keras tersebut kepada sdr. BANG YUTI (belum tertangkap). Dalam menjual dan mengedarkan obat keras di Toko Obat tersebut, Terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya dari sdr. BANG YUTI (belum tertangkap) sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh dari penjualan obat keras tersebut sekitar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat adiktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan hasil sebagai berikut:
  1. Nomor Contoh 24.093.11.17.05.0033.K tanggal 22 Januari 2024, Nomor Laboratorium 0068/TP/01/2024, dengan hasil pengujian:
  • Pemerian: Tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, gari tengah, “50”
  • Identifikasi: Tramadol Positif
  • Kesimpulan: Tramadol Positif.
  1. Nomor Contoh 24.093.11.17.05.0034.K tanggal 22 Januari 2024, Nomor Laboratorium 0069/TP/01/2024, dengan hasil pengujian:
  • Pemerian: Tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”
  • Identifikasi: Trihexyphenidyl Positif
  • Kesimpulan: Trihexyphenidyl Positif.       

----- Bahwa perbuatan terdakwa UGI SUGIARTO alias UGI bin (Alm) SUBUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa UGI SUGIARTO alias UGI bin (Alm) SUBUR pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Toko Obat Jl. Ir. H. Juanda RT 005/ RW 001 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tidak memiliki kehalian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, tim Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, diantaranya saksi BUDI HARSONO dan saksi MOCH. FAISAL NASUTION mendapatkan informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa penjualan obat-obat keras tanpa izin edar tersebut dilakukan oleh terdakwa UGI SUGIARTO alias UGI di Toko Obat yang beralamat di Jl. IR. H. Juanda RT. 005/ RW. 001 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Kemudian ketika Terdakwa sedang melayani saksi ADI SETYO yang membeli pil

 

berwarna kuning seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), datang saksi BUDI HARSONO dan saksi MOCH. FAISAL NASUTION melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Obat, saksi BUDI HARSONO dan saksi MOCH. FAISAL NASUTION menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AM yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya jumlah seluruhnya 100 (seratus) butir, 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi jumlah seluruhnya 60 (enam puluh) butir yang mana obat-obat tersebut ditemukan didalam 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp 559.000,00 (lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) lembar catatan hasil penjualan dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A33 warna hitam dengan nomor IMEI (slot sim 1): 869225052836551 dan nomor IMEI (slot sim 2): 869225052836544 dengan nomor telephone SIM 1: 083834319116 dan nomor telephone SIM 2: 081511610414, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, obat keras tanpa izin edar tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. BANG YUTI (belum tertangkap) dengan cara sdr. BANG YUTI (belum tertangkap) mengantarkan langsung obat-obat keras tanpa izin edar tersebut ke Toko Obat sekira pukul 09.00 WIB, lalu setelah toko tutup sekitar 21.30 WIB Terdakwa menyerahkan hasil penjualan obat keras tersebut kepada sdr. BANG YUTI (belum tertangkap). Dalam menjual dan mengedarkan obat keras di Toko Obat tersebut, Terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya dari sdr. BANG YUTI (belum tertangkap) sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh dari penjualan obat keras tersebut sekitar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Barang bukti dengan kandungan zat adiktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter. Terdakwa merupakan lulusan SMA, tidak termasuk tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan hasil sebagai berikut:
  1. Nomor Contoh 24.093.11.17.05.0033.K tanggal 22 Januari 2024, Nomor Laboratorium 0068/TP/01/2024, dengan hasil pengujian:
  • Pemerian: Tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, gari tengah, “50”
  • Identifikasi: Tramadol Positif
  • Kesimpulan: Tramadol Positif.
  1. Nomor Contoh 24.093.11.17.05.0034.K tanggal 22 Januari 2024, Nomor Laboratorium 0069/TP/01/2024, dengan hasil pengujian:
  • Pemerian: Tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”
  • Identifikasi: Trihexyphenidyl Positif
  • Kesimpulan: Trihexyphenidyl Positif

-----Bahwa perbuatan terdakwa UGI SUGIARTO alias UGI bin (Alm) SUBUR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya