Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
444/Pid.Sus/2024/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | 1.TEGAR ADITYA AKBAR Als TEGAR Bin MATSANI 2.MUHAMMAD RAHUL Als RAHUL Bin (Alm) MUHAMMAD ALI 3.MUHAMMAD RAEHAN KHAN MALIK Als REHAN Bin SUPARDIUS |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 444/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–5800/M.2.17/Enz.2/09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa TEGAR ADITYA AKBAR Alias TEGAR Bin MATSANI selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa MUHAMMAD RAHUL Alias RAHUL Bin MUHAMMAD ALI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa II dan Terdakwa MUHAMMAD RAEHAN KHAN MALIK Alias REHAN Bin SUPARDIUS selanjutnya Terdakwa III pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 bertempat di Pinggir Jalan Perumahan Jakarta Garden City, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I dihubungi oleh sdr. SYAHDAT (DPO) untuk melakukan pekerjaan menerima Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 (empat) gram yang dibagi untuk Terdakwa I sebanyak 2 (dua) gram dan untuk Terdakwa II sebanyak 2 (dua) gram selanjutnya Terdakwa I menyetujui pekerjaan dari sdr. SYAHDAT (DPO). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib sdr. SYHADAT (DPO) mengirim pesan kepada Terdakwa I bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut sudah siap dan Terdakwa I menerima peta lokasi penempelan Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO). Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III menuju peta lokasi penempelan Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) yang berlokasi di Pinggir Jalan Perumahan Jakarta Garden City, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III menemukan Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) berupa 1 (satu) paket lakban merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu yang posisinya diletakkan di bawah batu bata. Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa III langsung meninggalkan lokasi setelah mendapatkan Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) dan pergi menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Rawa Bebek RT 007 RW 012, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib setelah Terdakwa I dan Terdakwa III berada di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III membuka paket Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) berupa 1 (satu) paket lakban merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu lalu Terdakwa II menerima 1 (satu) paket lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) melalui Terdakwa I sesuai dengan arahan dari sdr. SYAHDAT.-- ------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III pulang menuju rumah Terdakwa III yang beralamat di Jalan Tambun Selatan, nomor 3 RT 003 RW 008, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur lalu Terdakwa I bersama Terdakwa III membuka 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) dan membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bagian dengan rincian 19 paket berupa 17 (tujuh belas) paket Narkotika Jenis shabu dengan lakban berwarna cokelat yang masing-masing berisi plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) paket lakban warna merah yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu. Selanjutnya 1 (satu) bagian Terdakwa I dan Terdakwa III ambil untuk dikonsumsi bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa III. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa III menuju ke daerah Harapan Indah, Kota Bekasi untuk menyerahkan Narkotika Jenis Shabu dengan cara ditempel sebanyak 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu di 2 (dua) titik lokasi. Selanjutnya Terdakwa I memberitahukan lokasi Narkotika Jenis shabu yang telah ditempel kepada sdr. SYAHDAT (DPO). Adapun keuntungan yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa III menerima dan menyerahkan Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) adalah berupa uang sebesar Rp 200.000 dari sdr. SYAHDAT (DPO) dan keuntungan menggunakan Narkotika Jenis Shabu secara gratis. ----- Bahwa setelah Terdakwa II menerima Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) melalui Terdakwa I kemudian Terdakwa II dihubungi oleh sdr. SYAHDAT pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib melalui whatsapp untuk Narkotika Jenis shabu yang telah diterima oleh Terdakwa II melalui Terdakwa I agar ditempel oleh Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II menyetujui tawaran dari sdr. SYAHDAT (DPO) agar Terdakwa II menerima 1 (satu) paket lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) melalui Terdakwa I di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Rawa Bebek RT 007 RW 012, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu tersebut di daerah Jalan Inspeksi Kanal Timur (BKT), kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Jakarta Timur dengan cara ditempel lalu Terdakwa II mengirimkan foto lokasi penempelan Narkotika Jenis shabu tersebut kepada Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib sdr. SYAHDAT (DPO) melalui Terdakwa I mengirimkan peta lokasi kepada Terdakwa II untuk mengambil Narkotika Jenis shabu secara gratis sebagai keuntungan Terdakwa II karena telah melakukan pekerjaan menempel Narkotika Jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa II mengambil Narkotika Jenis shabu tersebut dan setelah mendapatkan Narkotika Jenis shabu tersebut selanjutnya Terdakwa II pulang dan mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa II.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika di daerah Harapan Indah, Kecamatan medan Satria, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto melakukan observasi di daerah Harapan Indah, Kecamatan medan Satria, Kota Bekasi dan memperoleh informasi ternyata target berpindah ke daerah Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta timur. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya Bekasi RT 015 RW 001, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto mendapatkan Terdakwa I yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang dimiliki oleh saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto sedang berdiri di pinggir jalan, sehingga saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I lalu ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya berisi plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) bungkus lakban warna merah yang di dalamnya berisi plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu di dalam kemasan rokok merek Magnum Filter warna hitam dari dalam saku celana Terdakwa I dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A16 warna Crystal Black. Yang digunakan oleh Terdakwa I dalam melakukan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui memperoleh Narkotika Jenis shabu tersebut dari sdr. SYAHDAT (DPO) dengan tujuan untuk di tempel atau diserahkan kepada orang lain sesuai dengan arahan dari sdr. SYAHDAT (DPO). Selanjutnya Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I juga telah menyerahkan 1 (satu) paket lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu kepada Terdakwa II dan dalam mengambil, menerima serta menyerahkan Narkotika Jenis Shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) tersebut Terdakwa I melakukannya bersama dengan Terdakwa III. Kemudian saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib di Warung Jalan Nusa Indah1 RT 001 RW 013, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dan melakukan penyitaan 1 (satu) unit Handphone Samsung M20 warna Charcoal Black dari Terdakwa II yang digunakan untuk komunikasi dengan Terdakwa I dan sdr. SYAHDAT (DPO) dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa III pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 02.30 Wib di rumah kontrakan yang beralamt di Jalan Tambun Selatan Nomor 3 RT 003 RW 008, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakang, Jakarta Timur dan melakukan Penyitaan 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna diamond blue dari Terdakwa III yang digunakan untuk komunikasi dengan Terdakwa I dan sdr. SYAHDAT (DPO) dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 1922/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto., S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------
SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa TEGAR ADITYA AKBAR Alias TEGAR Bin MATSANI selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa MUHAMMAD RAHUL Alias RAHUL Bin MUHAMMAD ALI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa II dan Terdakwa MUHAMMAD RAEHAN KHAN MALIK Alias REHAN Bin SUPARDIUS selanjutnya Terdakwa III pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 bertempat di Pinggir Jalan Perumahan Jakarta Garden City, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkotika di daerah Harapan Indah, Kecamatan medan Satria, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto melakukan observasi di daerah Harapan Indah, Kecamatan medan Satria, Kota Bekasi dan memperoleh informasi ternyata target berpindah ke daerah Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta timur. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Raya Bekasi RT 015 RW 001, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto mendapatkan Terdakwa I yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang dimiliki oleh saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto sedang berdiri di pinggir jalan, sehingga saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I lalu ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus lakban warna coklat yang di dalamnya berisi plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) bungkus lakban warna merah yang di dalamnya berisi plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu di dalam kemasan rokok merek Magnum Filter warna hitam dari dalam saku celana Terdakwa I dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A16 warna Crystal Black. Yang digunakan oleh Terdakwa I dalam melakukan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui memperoleh Narkotika Jenis shabu tersebut dari sdr. SYAHDAT (DPO) dengan tujuan untuk di tempel atau diserahkan kepada orang lain sesuai dengan arahan dari sdr. SYAHDAT (DPO). Selanjutnya Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I juga telah menyerahkan 1 (satu) paket lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Jenis shabu kepada Terdakwa II dan dalam mengambil, menerima serta menyerahkan Narkotika Jenis Shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) tersebut Terdakwa I melakukannya bersama dengan Terdakwa III. Kemudian saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib di Warung Jalan Nusa Indah1 RT 001 RW 013, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dan melakukan penyitaan 1 (satu) unit Handphone Samsung M20 warna Charcoal Black dari Terdakwa II yang digunakan untuk komunikasi dengan Terdakwa I dan sdr. SYAHDAT (DPO) dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya saksi Sumitra, saksi Heri Kiswanto dan saksi Soni Hermanto melakukan pengembangan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa III pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 02.30 Wib di rumah kontrakan yang beralamt di Jalan Tambun Selatan Nomor 3 RT 003 RW 008, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakang, Jakarta Timur dan melakukan Penyitaan 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna diamond blue dari Terdakwa III yang digunakan untuk komunikasi dengan Terdakwa I dan sdr. SYAHDAT (DPO) dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III menerima Narkotika Jenis Shabu menerima Narkotika Jenis shabu dari sdr. SYAHDAT (DPO) hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib dengan cara ditempel di Pinggir Jalan Perumahan Jakarta Garden City, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa II yang beralamat di Jalan Rawa Bebek RT 007 RW 012, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kemudian sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa III menyerahkan Nerkotika Jenis shabu kepada Terdakwa II untuk ditempel oleh Terdakwa II di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Rawa Bebek RT 007 RW 012, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 1922/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto., S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -----------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |