Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Bks IR. YUSNI B Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Kepala Kepolisian Resort Bekasi Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat 021/AMA/PRAPID/III/2023
Pemohon
NoNama
1IR. YUSNI B
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Kepala Kepolisian Resort Bekasi Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primeir

Berdasarkan fakta – fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memtus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima dan dikabulkan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan tindakan TERMOHON  menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 263 ayat 2 KUH Pidana oleh UNIT HARDA, KASAT RESKRIM, POLRES BEKASI KOTA adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta membawa kerugian bagi PEMOHON.
  1. Menyatakan Hasil Pemeriksaan Labkrim Tidak Sah, Batal Demi Hukum.
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON membayar ganti kerugian kepada PEMOHON
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON merehabilitasi pemulihan nama baik PEMOHON

9./Membebankan....

8

ADAM MALIK,SH – ADVOKAT

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara PRAPERADILAN ini kepada TERMOHON

Subsider

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Praperadilan ini diajukan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebelumnya menghaturkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya