Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2025/PN Bks Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes 1.H.Rahiding H.Anang
2.Dr,Kusnadi,SE,MM
3.Prof.Wylly Arafah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 15 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.MUH. NASIR, SH., MH.Dr.Hj.Irzanita SH,SE,MM.M,Kes
Tergugat
NoNama
1H.Rahiding H.Anang
2Dr,Kusnadi,SE,MM
3Prof.Wylly Arafah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya 
2.Menyatakan  sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3.Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (Conservatoir Beslag ) yang diletakkan diatas Bidang Tanah dengan Akte Jual Beli An. Nama Tergugat.II ( Kusnadi,SE,MM) Akte Jual Beli No. 1687/2021, Akte  Jual Beli No,4537/2021 dan akte Jual Beli No.362/2024.
4.Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi 
5.Menghukum tergugat membayar  sebesar Rp.3.300.000.000.- ( Tiga Milyar Tiga Ratus juta rupiah ) secara tunai bilamana tidak maka Pengugat memohon untuk  menyita semua aset yang termuat dlm gugatan ini untuk dilelang melalui piutan lelang Negara.
6.Menghukum tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.100.000.000.- ( seratus juta Rupiah ) /perhari  yang  harus dibayar tergugat  bila lalai  dalam melaksanakan putusan yang  telah berkekuatan hukum tetap. 
7.Menghukum Tergugat 1 membayar Uang sebesar Rp.800.000.000.- ( Delapan ratus  Juta Rupiah ) csecara Tunai  bilamana tidak dapat dibayar maka Pengugat memohon untuk  menyita semua aset yang dimliki Tergugata  I  jumlah Nominal yang terbuat dalam Bukti Pembayaran/Kwitansi.
8.Menghukum Para Tergugat membayar Biaya Kerugian  immateriil  kepada Penggugat sebesar 4.500.000.000 ) Empat Milyar  Lima ratus juta Rupiah ) sesuai dengan   Pasal 1239 KUHPer  memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga 
9.Membebankan seluruh  Biaya perkara kepada tergugat.
10.Menyatakan dalam Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad ) meskipun ada Upayah Banding  dan Kasasi.oleh Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak