Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 02 Desember 2024 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 02 Desember 2024;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (NIB: 10.26.00013895.0) atas nama Dohar Lumban Raja sebagai jaminan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
|