Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
488/Pdt.G/2024/PN Bks ZEN YUSUF YUYUN NURMAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 488/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZEN YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARATUA OLAN SIANIPAR, SHZEN YUSUF
Tergugat
NoNama
1YUYUN NURMAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan kwitansi tertanggal 31 Mei 2013, adalah SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM sebagai bukti pembayaran atas jual beli sebidang tanah seluas 108 M2 dan bangunan 134 M3 (IMB Nomor 503/3296/DTK.TB, tanggal 13 Juni 1995) yang terletak di Kavling Nomor A.04/21 (Puri Gading Villa Kintamani A4/21 RT.002 RW.007) Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1905 dan dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7681/1975 antara Tergugat (Yuyun Nurmayanti) dengan Penggugat (Zen Yusuf);
3.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat (Zen Yusuf) untuk bertindak sebagai Pembeli, maupun untuk bertindak atas nama Tergugat (Yuyun Nurmayanti) sebagai Penjual di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas sebidang tanah seluas 108 M2 dan bangunan 134 M3 (IMB Nomor 503/3296/DTK.TB, tanggal 13 Juni 1995) yang terletak di Kavling Nomor A.04/21 (Puri Gading Villa Kintamani A4/21 RT.002 RW.007) Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1905 dan dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7681/197, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah A4 No.6 dan Rumah A4 No.7
Sebelah Timur : Rumah A4 No.22
Sebelah Selatan : Jalan Villa Kintamani dahulu Jalan Kavling
Sebelah Barat : Rumah A4 No.20, 
apabila Tergugat (Yuyun Nurmayanti) tidak hadir dihadapan Notaris/PPAT;
4.Memberi ijin  kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Nasional Kota Bekasi) untuk menerima pendaftaran balik nama dan/atau memproses pengalihan hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1905 dan dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 7681/197 dari nama Tergugat (Yuyun Nurmayanti) menjadi atas nama Penggugat (Zen Yusuf);
5.Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak