Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
380/Pdt.P/2024/PN Bks SAMIN BIN SA’IN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 380/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMIN BIN SA’IN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABI HASAN AHFAS, S.H.SAMIN BIN SA’IN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon ( SAMIN )sebagai ayah kandung untuk mewakili kepentingan hukum anak – anak  yang bernama :
3)Risma Wati ,  Perempuan, umur 18 tahun lahir di Bekasi, 12 Desember 2006 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, nomor 10431/ I/ P / 2008, diterbitkan oleh Badan Kependudukan, Catatan sipil, dan keluarga Berencana kota Bekasi.;
4)Zihan Aulia Putri , Perempuan, umur 15 tahun lahir di Bekasi,  31 Maret 2009, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran  , nomor 4077/U/ 2009,  diterbitkan oleh Dinas  Kependudukan dan Catatan sipil kota Bekasi.;
Untuk melakukan perbuatan hukum khusus untuk mengurus menjualan tanah seluas 751 M2 dan  bangunan di atasnya , terletak di Jl. Raya Leuwinanggung RT.001 RW.004 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor . 5196  Atas nama  SAMAH ELI SUGIARSIH.;
3.Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak