INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
380/Pdt.P/2024/PN Bks | SAMIN BIN SA’IN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 380/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 27 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon ( SAMIN )sebagai ayah kandung untuk mewakili kepentingan hukum anak – anak yang bernama :
3)Risma Wati , Perempuan, umur 18 tahun lahir di Bekasi, 12 Desember 2006 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, nomor 10431/ I/ P / 2008, diterbitkan oleh Badan Kependudukan, Catatan sipil, dan keluarga Berencana kota Bekasi.;
4)Zihan Aulia Putri , Perempuan, umur 15 tahun lahir di Bekasi, 31 Maret 2009, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran , nomor 4077/U/ 2009, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil kota Bekasi.;
Untuk melakukan perbuatan hukum khusus untuk mengurus menjualan tanah seluas 751 M2 dan bangunan di atasnya , terletak di Jl. Raya Leuwinanggung RT.001 RW.004 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor . 5196 Atas nama SAMAH ELI SUGIARSIH.;
3.Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |