Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Pernyataan Bersama tertanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat di Bekasi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 499.220.000,- (Empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai terhitung sejak putusan gugatan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi sampai seluruhnya dibayar lunas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya sejak tanggal putusan diberitahukan dan/atau diterima oleh Tergugat.
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dimohonkan Penggugat atas Objek yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Margakaya Kec. Teluk Jambe Kab. Karawang Prov. Jawa Barat sesuai SHM Nomor 01309 a.n. Hasan Salampessy.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Objek tersebut sangat urgent sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk menyampaikan klarifikasi kepada rekanan/mitra yang dirugikan dan permohonan maaf kepada Penggugat melalui media sosial atas Perbuatan Melawan Hukum yang mereka lakukan.
- Menghukum Tergugat untuk dengan segera dan seketika menyerahkan barang-barang yang dinyatakan dan/atau diperjanjikan pada surat takeover yang tidak atau belum diserahkan.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat melaksanakan isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|