Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa MARIANO OKTAVIANUS SAPUTRA Alias NONG pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 03.15 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan September 2024, bertempat di Jalan Raya Kampung Sawah, kelurahan Pondok melati, kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib saksi NIGOS KEVIN, saksi RIZKI KURNIA YAHYA dan saksi YUFTAH RIZKASUMATRA dari Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang sedang melaksanakan patroli memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kelompok remaja yang sedang berkumpul dan akan melakukan tawuran di Jalan Raya Kampung Sawah, kelurahan Pondok melati, kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi NIGOS KEVIN, saksi RIZKI KURNIA YAHYA dan saksi YUFTAH RIZKASUMATRA menuju lokasi tersebut dan pada saat tiba di lokasi saksi NIGOS KEVIN, saksi RIZKI KURNIA YAHYA dan saksi YUFTAH RIZKASUMATRA berpapasan dengan sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor dan pada saat akan dihentikan oleh saksi NIGOS KEVIN, saksi RIZKI KURNIA YAHYA dan saksi YUFTAH RIZKASUMATRA kelompok remaja tersebut berpencar dan melarikan diri, namun saksi NIGOS KEVIN, saksi RIZKI KURNIA YAHYA dan saksi YUFTAH RIZKASUMATRA melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam dengan nomor polisi B 5932 KFI yang disimpan Terdakwa di samping motor scoopy warna hitam dengan nomor polisi B 5932 KFI. Setelah Terdakwa melihat pihak kepolisian yang sedang berpatroli, Terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi NIGOS KEVIN, saksi RIZKI KURNIA YAHYA dan saksi YUFTAH RIZKASUMATRA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui tujuan Terdakwa membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat tersebut adalah untuk digunakan tawuran dengan kelompok ciulala dari Kranggan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat tidak berhubuungan dengan pekerjaan dikarenakan Terdakwa belum bekerja.
------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 |