INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
234/Pdt.G/2024/PN Bks | Wawan Munawar Kholid | Joko Suryanto, S.H. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 234/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.448.408.400 (satu milyar empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |