Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. SISWADI BIN TAWAN MADIWIRIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 9072 /M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWADI BIN TAWAN MADIWIRIYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa SISWADI BIN TAWAN MADIWIRIYA  pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.008/008 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal saksi IR. IMAN SETIABUDI (selaku Direktur Utama) pada PT. Mitra Unggul Indotama, dan PT. Mitra Unggul Indotama berdiri sejak tahun 2018 yang bergerak dibidang rental mobil yang berkantor di Syahid Sudirman Tower Lt. 23 Jl. Jendral Sudirman Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa sebagai Direktur di PT. Sandi Delta Delapan Tujuh yang berkantor di Grand Galaxy City Central Park 3 Blok RRGB No. 63 Rt.003/017 Jakasetia Bekasi Selatan Kota Bekasi, terdakwa penjabat sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 dan bergerak dalam Bidang perdagangan , Sembako, Properti dan Sperpat Mobil, kemudian tugas dan tanggung jawab terdakwa mengoperasionalkan Perusahaan dan tanggung jawab penuh terhadap Perusahaan;
  • Bahwa.awal tahun 2021 terdakwa mempunyai niat untuk bekerjasama dengan PT. Mitra Unggul Indotama  dalam hal menyewa kendaraan, karena terdakwa mengetahui PT. Mitra Unggu Indotama bergerak dalam bidang penyewaan kendaraan, dan alasan terdakwa menyewa kendaraan milik PT. Mitra Unggul Indotama untuk Operasional Kendaraan PT. Sandi Delta Delapan Tujuh milik terdakwa ;

 

  • Bahwa terdakwa  kemudian melakukan pengajuan penyewaan kendaraan kepada PT. Mitra Unggul Indotama dan Kerjasama penyewaan kendaraan untuk rute kendaraan hanya sampai bulan Jawa dan pembayaran Uang Sewa dibayar dimuka, setelah PT. Mitra Unggul Indotama tertarik untuk bekerjasama dengan terdakwa dalam penyewaan kendaraan, selanjutnya terdakwa (PT. Sandi Delta Delapan Tujuh) mengajukan surat perjanjian sewa kendaraan selama 1 (satu) tahun berupa 1 (satu) unit mobil box Suzuki new cerry untuk digunakan oleh PT. Sandi Delta Delapan Tujuh dan sebagai penanggung jawabnya adalah terdakwa selaku Direktur PT. Mitra Unggul Indotama, dengan perjanjian sewa yaitu penyewa akan melakukan pembayaran sewa setiap 1 bulan dan apabila tidak melakukan pembayaran selama 14 (empat belas hari) dari waktu jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan maka pihak yang menyewakan dapat membatalkan perjanjian kontrak  dan dapat menarik unit mobil dari penyewa yaitu terdakwa, setelah pihak penyewa setuju , selanjutnya PT. Mitra Unggul Indotama menandatangani surat sewa kendaraan sesuai dengan surat perjanjian No. 019/PJ-MUI1/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 dan unit mobil yang disewa langsung diserahkan kepada pihak terdakwa  (PT. Sandi Delta Delapan Tujuh);
  • Bahwa terdakwa selanjutnya mengajukan Kembali untuk sewa mobil secara bertahap dengan total kendaraan sebanyak 15 (lima belas) unit dalam rentang waktu dari bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 , karena penyewaan kendaraan yang diajukan terdakwa pembayaran nya lancar, maka PT. Mitra Unggul Indotama menyetujui Kembali penyewaan kendaraan yang diajukan oleh terdakwa dengan, selanjutnya dibuatkan perjanjian sewa mobil antara PT. Mitra Unggul Indotama dengan terdakwa selaku Direktur di PT. Sandi Delta Delapan Tujuh dengan perincian sebagai berikut:
  1. Surat perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 019/PJ-MUII/VI/2021, tanggal 23 Juni 2021 untuk 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI / AEV415P CL 4X2 MT, No. Pol: B9506KAS. Perjanjian sewanya dari tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2022;
  2. Surat Perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 031/PJ-MUII/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 untuk 1 (satu) unit merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No.Pol: B2463PON, dari tanggal 23 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2022;
  3. Surat perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomot No. 034/PJ-MUII/VIII/2021, tanggal 09 September 2021 untuk 4 (empat) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No.Pol B2635POM, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No pol: B2158POB, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No pol: B2320PKV, 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No.pol : B2588POK, dimulai dari tanggal 09 September 2021 sampai dengan 09 Oktober 2021;
  4. Surat Perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak Nomor No. 013/PJ-MUII/IV/2021, tanggal 22 April 2022 untuk 3 (tiga) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No Pol: B2606POM, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2419PON, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2405PON, Dimulai dari tanggal 22 April 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022;
  5. Surat perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 014/PJ-MUII/IV/2022, tanggal 22 April 2022 untuk 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2170POB, yang dimulai dari tanggal 22 April 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022;
  6. Surat Perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 017/PJ-MUII/IV/2022, tanggal 29 April 2022 untuk 3 (tiga) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2421PON, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2962POM, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2717PON, yang dimulai dari tanggal 29 April 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022;
  7. Surat Perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 018/PJ-MUII/V/2022, tanggal 05 Mei 2022 untuk 2 (dua) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2043SEA, 1 (satu) unit mobil merk Toyots Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2638POM, dimulai dari tanggal 05 Mei 2022 sampai dengan 05 November 2022.

Adapun system sewa dengan nilai sewa sebesar Rp. 3.500.000,- perbulan (tiga juta lima ratus ribu rupiah), apa bila ditambah pajak maka pembayaran ke Perusahaan sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dan sewa 15 (lima belas) unit mobil keseluruhan sebesar Rp. 481.800.000,- ( empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);

  • Bahwa terdakwa setelah menerima kendaraan dari PT. Mitra Unggul Indotama  sebanyak 15 (lima belas) unit tidak terdakwa pergunakan untuk pengiriman atau angkut barang atau cargo operasional dari PT. Sandi Delta Delapan Tujuh, melainkan terdakwa berikan kepada MITRA USAHA yang bernama HIZBULLAH dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan uang jaminan dari persatu mobil senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari deposito jaminan kendaraan mobil MITRA USAHA dan terdakwa dapat menjual murah produk Sembako, Properti dan Sperpat Mobil terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjanjian sewa kendaraan dengan PT. Mitra Unggul Indotama dalam perjanjian tidak tertuang bahwa mobil milik PT. Mitra Unggul Indotama sebagai jaminan deposito senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang kepada MITRA USAHA.;
  • Bahwa terdakwa dalam menyerahkan 15 (lima belas) unit mobil kepada MITRA USAHA untuk jaminan deposito senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tidak seijin dan sepengetahuan dari PT. Mitra Unggul Indotama;
  • Bahwa dari jaminan deposito senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada MITRA USAHA terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), dan uang tersebut sudah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi;
  • Bahwa terdakwa pada bulan Agstus 2022 tidak lagi melakukan pembayaran sewa 15 (lima belas) unit mobil  kepada PT. Mitra Unggul Indotama, dan terdakwa oleh PT. Mitra Unggul Indotama  sudah dikirimkan Invoice berupa penagihan dan peringatan, tetapi oleh terdakwa tidak dihiraukan dan pihak PT. Mitra Unggul Indotama meminta untuk terdakwa mengembalikan 15 (lima belas) unit kendaraan milik PT. Mitra Unggul Indotama, tetapi oleh terdakwa kendaraan tersebut tidak dikembalikan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Mitra Unggul Indotama mengalami kerugian mobil sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dan uang sewa sebesar Rp. 77.663.000,- ( tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah;

------------- Perbuatan terdakwa SISWADI BIN TAWAN MADIWIRIYA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------------terdakwa SISWADI BIN TAWAN MADIWIRIYA  pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Raya Kranggan No. 26 Rt.008/008 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi ang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa  melakukan pengajuan penyewaan kendaraan kepada PT. Mitra Unggul Indotama dan Kerjasama penyewaan kendaraan untuk rute kendaraan hanya sampai bulan Jawa dan pembayaran Uang Sewa dibayar dimuka, setelah PT. Mitra Unggul Indotama tertarik untuk bekerjasama dengan terdakwa dalam penyewaan kendaraan, selanjutnya terdakwa (PT. Sandi Delta Delapan Tujuh) mengajukan surat perjanjian sewa kendaraan selama 1 (satu) tahun berupa 1 (satu) unit mobil box Suzuki new cerry untuk digunakan oleh PT. Sandi Delta Delapan Tujuh dan sebagai penanggung jawabnya adalah terdakwa selaku Direktur PT. Mitra Unggul Indotama, dengan perjanjian sewa yaitu penyewa akan melakukan pembayaran sewa setiap 1 bulan dan apabila tidak melakukan pembayaran selama 14 (empat belas hari) dari waktu jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan maka pihak yang menyewakan dapat membatalkan perjanjian kontrak  dan dapat menarik unit mobil dari penyewa yaitu terdakwa, setelah pihak penyewa setuju , selanjutnya PT. Mitra Unggul Indotama menandatangani surat sewa kendaraan sesuai dengan surat perjanjian No. 019/PJ-MUI1/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 dan unit mobil yang disewa langsung diserahkan kepada pihak terdakwa  (PT. Sandi Delta Delapan Tujuh);
  • Bahwa terdakwa mengajukan Kembali untuk sewa mobil secara bertahap dengan total kendaraan sebanyak 15 (lima belas) unit dalam rentang waktu dari bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 , dengan perincian sebagai berikut:
  1. Surat perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 019/PJ-MUII/VI/2021, tanggal 23 Juni 2021 untuk 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI / AEV415P CL 4X2 MT, No. Pol: B9506KAS. Perjanjian sewanya dari tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2022;
  2. Surat Perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 031/PJ-MUII/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 untuk 1 (satu) unit merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No.Pol: B2463PON, dari tanggal 23 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2022;
  3. Surat perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomot No. 034/PJ-MUII/VIII/2021, tanggal 09 September 2021 untuk 4 (empat) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No.Pol B2635POM, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No pol: B2158POB, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No pol: B2320PKV, 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No.pol : B2588POK, dimulai dari tanggal 09 September 2021 sampai dengan 09 Oktober 2021;
  4. Surat Perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak Nomor No. 013/PJ-MUII/IV/2021, tanggal 22 April 2022 untuk 3 (tiga) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No Pol: B2606POM, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2419PON, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2405PON, Dimulai dari tanggal 22 April 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022;
  5. Surat perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 014/PJ-MUII/IV/2022, tanggal 22 April 2022 untuk 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2170POB, yang dimulai dari tanggal 22 April 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022;
  6. Surat Perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 017/PJ-MUII/IV/2022, tanggal 29 April 2022 untuk 3 (tiga) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2421PON, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2962POM, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2717PON, yang dimulai dari tanggal 29 April 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022;
  7. Surat Perjanjian sewa kendaraan dengan kontrak nomor No. 018/PJ-MUII/V/2022, tanggal 05 Mei 2022 untuk 2 (dua) unit kendaraan antara lain 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2043SEA, 1 (satu) unit mobil merk Toyots Calya 1.2 E M/T, No. Pol: B2638POM, dimulai dari tanggal 05 Mei 2022 sampai dengan 05 November 2022.

Adapun system sewa dengan nilai sewa sebesar Rp. 3.500.000,- perbulan (tiga juta lima ratus ribu rupiah), apa bila ditambah pajak maka pembayaran ke Perusahaan sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dan sewa 15 (lima belas) unit mobil keseluruhan sebesar Rp. 481.800.000,- ( empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);

  • Bahwa terdakwa setelah menerima kendaraan dari PT. Mitra Unggul Indotama  sebanyak 15 (lima belas) unit tidak terdakwa pergunakan untuk pengiriman atau angkut barang atau cargo operasional dari PT. Sandi Delta Delapan Tujuh, melainkan terdakwa berikan kepada MITRA USAHA yang bernama HIZBULLAH dengan tujuan agar terdakwa mendapatkan uang jaminan dari persatu mobil senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari deposito MITRA USAHA dan terdakwa dapat menjual murah produk terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perjanjian sewa kendaraan dengan PT. Mitra Unggul Indotama dalam perjanjian tidak tertuang bahwa mobil milik PT. Mitra Unggul Indotama sebagai jaminan deposito senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang kepada MITRA USAHA.;
  • Bahwa terdakwa dalam menyerahkan 15 (lima belas) unit mobil kepada MITRA USAHA untuk jaminan deposito senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tidak seijin dan sepengetahuan dari PT. Mitra Unggul Indotama;
  • Bahwa dari jaminan deposito senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada MITRA USAHA terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), dan uang tersebut sudah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi;
  • Bahwa terdakwa pada bulan Agstus 2022 tidak lagi melakukan pembayaran sewa 15 (lima belas) unit mobil  kepada PT. Mitra Unggul Indotama, dan terdakwa oleh PT. Mitra Unggul Indotama  sudah dikirimkan Invoice berupa penagihan dan peringatan, tetapi oleh terdakwa tidak dihiraukan dan pihak PT. Mitra Unggul Indotama meminta untuk terdakwa mengembalikan 15 (lima belas) unit kendaraan milik PT. Mitra Unggul Indotama, tetapi oleh terdakwa kendaraan tersebut tidak dikembalikan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Mitra Unggul Indotama mengalami kerugian mobil sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dan uang sewa sebesar Rp. 77.663.000,- ( tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah;

-------------- Perbuatan terdakwa SISWADI BIN TAWAN MADIWIRIYA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya