INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 178/Pdt.G/2025/PN Bks | Ari Pramundito | RONALDO TUANI FRANSISCUS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 178/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
3.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan tanggal 24 Agustus 2024;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat, yaitu:
?Kerugian Materiil sebesar Rp 46.190.000 (empat puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
?Kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voer baar Bij Voorraad);
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
