Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2025/PN Bks Ari Pramundito RONALDO TUANI FRANSISCUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ari Pramundito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H., CPLCE.Ari Pramundito
Tergugat
NoNama
1RONALDO TUANI FRANSISCUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
3.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan tanggal 24 Agustus 2024;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat, yaitu:
?Kerugian Materiil sebesar Rp 46.190.000 (empat puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
?Kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voer baar Bij Voorraad);
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak