INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Bks | Halimah | Yadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menyatakan sah Jual Beli SHM Nomor: 07749/Duren Jaya seluas 93 M2 berdasarkan Kwitansi :
-Pembayaran pertama (DP) Tanggal 04 Februari 2008 sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta Rupiah)
-Pembayaran kedua (Pelunasan) tanggal 06 Maret 2008 sebesar 70.000.000.- (Tujuh puluh juta Rupiah) adalah sah menurut Hukum.
4.Memberikan izin kepada penggugat untuk melakukan Proses Jual Beli di Notaris/PPAT untuk Proses balik Nama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
5.Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh untuk melaksanakan dan mematuhi segala isi Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
6.Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |