INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
242/Pdt.P/2024/PN Bks | EGGY WILLY MAYNA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 242/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengaburkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama :
a. Malkaili Alifa Saidi. Perempuan, lahir di Bandung, tanggal 14 Oktober 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 25780/UMUM/2009 Tertanggal 17 November 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung
b.Aylakiva Arescha Saidi, Perempuan, Lahir di Jakarta, Tanggal 4 Oktober 2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.40544/KLU/JP/2011 Tertanggal 12 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta.
c. Muhamad Akmagendra Saidi, Laki-laki, Lahir di Jakarta, Tanggal 18 Januari 2016 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.3275-LT-22072016-0033 Tertanggal 22 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta. tersebut ;
3. Menetapkan memberi kuasa atau ijin kepada Pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, Untuk menjual harta berupa-berupa :
Sebidang tanah seluas 125 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jl. swatantra V. Cluster Griya Jatirasa, Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi tercatat dalam sertifikat hak milik nomor, 8036 dengan surat ukur nomor : 130/ JATIRASA/ 2010 tanggal 29 Juli 2010, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Muhamad Rois Saidi ;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |