Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI 1.SUKIRNI
2.RATNA SARI DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKIRNI
2RATNA SARI DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.054.833,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang :  Nomor : No. SPH: PK1901YCIH/936/01/2019  Tanggal 18 Januari 2019 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.203.054.833.- (Dua Ratus Tiga Juta Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);
Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 07284 An Ratna Sari Dewi Tanggal 25 Juli 2019  dengan luas sebesar 127 M2 (Seratus Dua Puluh Tuju meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Gg. H. Nasim Rt.01 Rw.15 Kel. Kranji Kec Bekasi Barat Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelun  asan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 07284  Tanggal 25 Juli 2019  An Ratna Sari dewi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak